Pemerintah Tetapkan Libur Hari Buruh 1 Mei 2026 Tanpa Cuti Bersama

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah menetapkan Jumat, 1 Mei 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Berdasarkan ketetapan resmi, tidak ada jadwal cuti bersama yang menyertai peringatan tahunan para pekerja tersebut pada pekan ini.

Keputusan mengenai hari libur tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Meskipun tidak tersedia cuti bersama, masyarakat akan menikmati libur panjang akhir pekan karena hari libur nasional ini berdekatan dengan Sabtu dan Minggu.

Penerapan tanggal merah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diresmikan sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 Republik Indonesia. Landasan hukum peringatan ini mengacu pada keputusan yang memuat poin-poin penetapan hari libur bagi seluruh buruh.

"KESATU: Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional." tertulis dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain Hari Buruh, bulan Mei 2026 memiliki beberapa tanggal merah lainnya yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama. Daftar libur tersebut mencakup peringatan keagamaan yang tersebar sepanjang bulan.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026TanggalKeteranganJenis Libur
Jumat, 1 Mei 2026Hari Buruh InternasionalLibur Nasional
Kamis, 14 Mei 2026Kenaikan Yesus KristusLibur Nasional
Jumat, 15 Mei 2026Kenaikan Yesus KristusCuti Bersama
Rabu, 27 Mei 2026Iduladha 1447 HijriahLibur Nasional
Kamis, 28 Mei 2026Iduladha 1447 HijriahCuti Bersama
Minggu, 31 Mei 2026Hari Raya Waisak 2570 BELibur Nasional

Terdapat perbedaan ketentuan mengenai pemotongan jatah cuti tahunan antara pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan cuti bersama bagi karyawan swasta akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai peraturan di setiap perusahaan.

Sebaliknya, regulasi yang berlaku menegaskan bahwa pengambilan cuti bersama bagi Pegawai ASN tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka. Ketentuan ini mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur satuan organisasi dan lembaga pemerintah.