Pemerintah Indonesia secara resmi menolak usulan pemberian akses bebas ruang udara atau overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat dalam kesepakatan pertahanan terbaru yang dibahas pada Kamis (16/8/2026). Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama harus tetap berada dalam koridor kedaulatan penuh Indonesia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa usulan akses ruang udara tersebut murni berasal dari pihak Amerika Serikat. Namun, setelah melalui proses pembahasan yang cermat antar-kementerian, poin tersebut akhirnya tidak dimasukkan ke dalam naskah final kesepakatan.
Dilansir dari Detikcom, kebijakan ini diambil untuk memastikan stabilitas regional dan menjaga posisi Indonesia yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif. Kemlu menyebut komunikasi dengan Kementerian Pertahanan merupakan langkah lazim guna memastikan kedaulatan negara tidak terganggu oleh kepentingan asing.
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia," ujar Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kemlu RI.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth telah menyepakati pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada Senin (13/4). Kesepakatan ini berfokus pada pengembangan kapasitas teknologi serta pendidikan militer profesional, bukan pada akses wilayah udara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa izin aktivitas pesawat asing masih dalam tahap pertimbangan mendalam. Pemerintah mengedepankan kepatuhan pada hukum nasional dan internasional sebelum memberikan persetujuan terkait penggunaan wilayah udara nasional.
Penguatan hubungan antarpersonel dan peningkatan kesiapan operasional menjadi pilar utama dalam kemitraan MDCP tersebut. Pemerintah tetap mencermati dinamika geopolitik global agar langkah yang diambil memberikan manfaat nyata tanpa mengurangi kemandirian kebijakan nasional Indonesia.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·