Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan tambahan pajak pada transaksi marketplace di Indonesia sebelum ekonomi tumbuh stabil. Keputusan ini disampaikan dalam media briefing di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Money.
Kebijakan fiskal baru tersebut rencananya hanya akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu bertahan di atas level 6 persen selama dua kuartal berturut-turut. Saat ini, fokus utama otoritas keuangan adalah menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan keberlangsungan aktivitas usaha.
“Kalau pertumbuhan ekonomi sudah stabil di atas 6 persen dua kuartal berturut-turut, baru kita pertimbangkan pajak-pajak lain, termasuk online marketplace,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Langkah ini juga ditujukan untuk menciptakan keadilan iklim usaha bagi pelaku UMKM konvensional yang sering mengeluhkan ketimpangan harga. Aspirasi dari pedagang lapangan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengkaji ulang regulasi perdagangan elektronik.
“Mereka ingin equal level playing field supaya bisa bersaing lebih kompetitif,” katanya.
Purbaya menekankan bahwa kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak akan langsung memicu penarikan pajak secara otomatis tanpa analisis mendalam. Evaluasi menyeluruh terhadap kondisi konsumsi domestik tetap menjadi prioritas sebelum aturan dijalankan di lapangan.
“Kita lihat dulu kondisinya, dianalisis dulu. Kalau stabil mendekati 6 persen, baru dijalankan,” ujarnya.
Target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 sendiri ditetapkan sebesar 5,4 persen, namun pemerintah optimistis angka tersebut bisa mendekati 6 persen pada akhir tahun. Evaluasi terhadap wacana pajak ini dijadwalkan akan dilakukan setelah melihat realisasi data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 terkait pemungutan PPh Pasal 22. Aturan tersebut mewajibkan marketplace memungut pajak 0,5 persen dari omzet pedagang, kecuali bagi individu dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·