Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati kerja sama pengolahan sampah melalui program Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Burangkeng, Cikarang Pusat, pada Rabu (13/5/2026). Inovasi ini ditargetkan mampu mengolah 1.000 ton sampah setiap hari menjadi bahan bakar alternatif industri.
Kesepakatan tersebut dilakukan bersama PT Asiana Technologies Lestary untuk mengatasi beban berat di TPA Burangkeng yang telah mengalami kelebihan kapasitas. Dilansir dari Detikcom, langkah ini diambil guna melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah di wilayah yang terus mengalami pertumbuhan penduduk pesat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyatakan bahwa metode konvensional kumpul-angkut-buang tidak lagi memadai untuk daerah berkembang. Menurutnya, inovasi teknologi sangat diperlukan untuk mengurangi tumpukan sampah sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi.
"Persoalan persampahan merupakan tantangan besar bagi daerah berkembang seperti Kabupaten Bekasi. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode konvensional kumpul-angkut-buang," ujar Syafri Donny Sirait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Implementasi kerja sama ini mencakup dua program utama yaitu penggalian timbunan sampah lama (landfill mining) untuk pemulihan lahan serta pengolahan sampah menjadi RDF. Bahan bakar alternatif yang dihasilkan nantinya akan digunakan untuk menggantikan batu bara pada sektor industri.
"TPA Burangkeng ke depan tidak lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir, tetapi diharapkan dapat bertransformasi menjadi pabrik energi baru terbarukan bagi industri di Kabupaten Bekasi," kata Syafri Donny Sirait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Syafri menambahkan bahwa efisiensi anggaran menjadi poin penting dalam skema ini karena Kabupaten Bekasi menjalankan program PSEL untuk sampah baru secara simultan dengan landfill mining. Integrasi kedua program ini diklaim sebagai yang pertama dilakukan oleh daerah di Indonesia.
"Hingga saat ini, belum ada daerah lain di Indonesia yang mampu mengintegrasikan kedua program ini secara simultan," ucap Syafri Donny Sirait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Melalui kerja sama non-KPBU ini, Pemkab Bekasi tidak perlu membayar tipping fee sebesar Rp250 ribu per ton yang berpotensi membebani APBD hingga Rp143 miliar per tahun. Sebaliknya, pemerintah daerah justru diproyeksikan mendapat tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp1 miliar dari pemanfaatan lahan TPA.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·