Pemerintah Kabupaten Rembang dan Tulungagung mengintensifkan perlindungan kesehatan hewan ternak melalui percepatan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta pengetatan pengawasan lalu lintas pengiriman hewan menjelang Hari Raya Iduladha pada Mei 2026.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang mengalokasikan 60 ribu dosis vaksin PMK yang didistribusikan dalam dua tahap untuk melindungi sapi dan kambing peternak. Dokter hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, drh Erdyanti Permatasari, menjelaskan bahwa tahap pertama sebanyak 30 ribu dosis dilaksanakan sejak Januari hingga Juni 2026.
"Jumlah vaksin tahun ini 60 ribu dosis, dibagi dua tahap. Tahap pertama 30 ribu dosis dan tahap kedua 30 ribu dosis. Untuk tahap pertama berlangsung Januari sampai Juni," ujar Erdyanti saat ditemui di Desa Babagan, Kamis (7/5/2026).
Pihak kedokteran hewan menegaskan bahwa vaksinasi sangat krusial untuk membentuk antibodi agar ternak tidak mengalami gejala berat jika terpapar virus. Meskipun kondisi PMK di Rembang saat ini terkendali, penyuntikan rutin setiap enam bulan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
"Kalau ternaknya divaksin, antibodinya naik. Apabila terkena serangan PMK, dia akan lebih kebal. Kalaupun kena, biasanya tidak parah dan bisa segera sembuh," jelas Erdyanti.
Suhadi, seorang peternak asal Desa Babagan, menyambut baik langkah tersebut setelah sebelumnya sempat mengalami kerugian akibat serangan penyakit pada hewan miliknya.
"Bagus, jadi bisa terhindar dari penyakit, terutama PMK," kata Suhadi.
"Dulu pernah kena PMK, tiga ekor. Alhamdulillah sembuh," tandas Suhadi.
Sementara itu, lonjakan lalu lintas pengiriman ternak mulai terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terutama untuk komoditas kambing yang dikirim ke luar provinsi. Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Tulungagung, drh. Tutus Sumaryani, melaporkan adanya peningkatan permintaan dari wilayah Jawa Barat, Banten, Jakarta, hingga Kalimantan pada Jumat (8/5/2026).
"Menjelang Idul Adha mulai terjadi peningkatan lalu lintas ternak, khususnya kambing yang dikirim ke luar provinsi," kata Tutus.
Pemerintah Tulungagung mewajibkan setiap pengiriman ternak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai jaminan bebas dari penyakit PMK maupun Lumpy Skin Disease (LSD). Sepanjang Mei 2026, DPKH Tulungagung mencatat telah menerbitkan sekitar 700 dokumen SKKH untuk pengiriman kambing, sementara pengiriman sapi baru mencapai kisaran 40 hingga 50 kali.
"Satu SKKH berlaku untuk satu kali pengiriman. Artinya dalam tujuh hari terakhir tercatat sekitar 700 kali pengiriman ternak kambing keluar daerah," ujar Tutus.
Pemeriksaan kesehatan secara fisik dilakukan petugas sebelum hewan diberangkatkan dari lokasi asal guna menjaga keamanan distribusi bagi konsumen maupun panitia kurban di daerah tujuan.
"Langkah ini dilakukan agar distribusi hewan kurban tetap aman dan masyarakat mendapatkan ternak yang sehat," kata Tutus.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·