Pemkot Bogor Perkuat Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Surya Kencana

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melanjutkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Surya Kencana pada Minggu (12/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

Upaya penataan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari laporan masyarakat serta dukungan terhadap program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Pemkot Bogor bertekad membenahi seluruh wilayah yang tersebar di enam kecamatan.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan bahwa penertiban akan terus berlanjut ke titik-titik lain yang memerlukan pembenahan. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai upaya pengembalian ketertiban dan keindahan Kota Bogor.

Sebelumnya, pada Kamis (9/4/2026), Dedie A Rachim melakukan sidak monitoring di kawasan Alun-alun Kota Bogor. Penertiban ini meliputi bangunan liar yang memakan badan jalan serta PKL yang berjualan di atas trotoar dan menutupi saluran air.

Para pedagang yang melanggar ketertiban telah direlokasi ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari. Selain itu, angkutan sayur dan buah yang biasa memasok PKL di Jalan Roda, Pedati, dan Lawang Surya Kencana juga ditertibkan.

Kegiatan bongkar muat dan distribusi barang kini diarahkan ke pasar-pasar resmi. Hasilnya, timbulan sampah di area tersebut berkurang signifikan, dari semula 20-30 ton per hari menjadi sekitar 10 ton.

“Ini menjadi perhatian kita untuk hadir menyelesaikan permasalahan yang menyangkut ketertiban Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim, seperti dilansir dari Antara. Ia menambahkan bahwa program ASRI juga menyasar akar masalah seperti listrik ilegal dan jalur suplai logistik ke PKL.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, usai peninjauan, memimpin rapat pimpinan dengan jajaran perangkat daerah untuk memperkuat langkah penataan di lapangan. Jenal mengimbau para pedagang untuk tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar, khususnya di Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Saketeng.

Jenal mengakui bahwa mencari nafkah adalah hal yang sah, namun ada mekanisme serta lokasi yang telah diatur. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar PKL di kawasan tersebut berasal dari luar Kota Bogor, yang dinilai mempengaruhi kebersihan dan ketertiban karena minimnya rasa memiliki lingkungan.

Meskipun demikian, Pemkot Bogor memastikan penataan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis. Pihaknya juga berupaya menyediakan alternatif lokasi bagi para pedagang sebagai bentuk solusi.