Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyasar satu rukun warga (RW) di tiap kelurahan (ada 56 kelurahan) di wilayah itu untuk menjadi percontohan gerakan pemilahan sampah.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan saat ini ada dua RW di antara RW-RW yang telah menerapkan pemilahan sampah sementara, adalah RW 07 Joglo, RW 09 Meruya Utara, yang hanya menyisakan sampah residu untuk diangkut ke pembuangan akhir.
"Nanti lihat sebelum dan setelahnya. Minimal residunya diangkut. Misalnya, pemilahan sampah RW 07 Joglo, RW 09 Meruya Utara yang jadi contoh zerro waste. Setelah dilakukan pemilahan, nanti ada 56 RW yang menjadi percontohan," kata Iin di Jakarta, Selasa.
Adapun RW yang sudah siap akan mengedukasi RW lainnya untuk program pemilahan sampah.
Iin menyebut tiga kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengatur pengelolaan sampah, yakni Instruksi Gubernur DKI No. 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rumah Tangga dan Pergub DKI Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
"Tiga kebijakan Pemprov DKI Jakarta, tentang pengurangan sampah dari sumber. Namun, kenapa penumpukan sampah masih terjadi. Karena, kita tidak serius, tidak disiplin. Dari awal tidak melakukan pemilahan secara cermat sehingga menumpuk kembali," ujarnya.
"Tapi sekarang kita lakukan itu, (pengurangan sampah) mulai dari diri kita. Mulai dari kantor kita, untuk itu saya minta semua entitas yang bertanggung jawab, bergerak untuk melakukan pemilahan sampah," imbuhnya.
Baca juga: Produk perajin lokal jadi suvenir resmi kegiatan Pemkot Jakbar
Baca juga: Pemkot Jakbar-Tangerang perkuat sinergi infrastruktur dan transportasi
Baca juga: Cegah banjir Puri Kembangan, Pemkot Jakbar bangun saluran 1.050 meter
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·