Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan ketentuan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang TK hingga SMA/SMK yang dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga Juni 2026. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026.
Proses seleksi untuk jenjang SMA dan SMK negeri di wilayah ini mewajibkan kepemilikan ijazah SMP atau sederajat serta batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026. Calon peserta didik juga harus melampirkan nilai rapor lima semester terakhir sebagai salah satu komponen penilaian utama.
Bagi calon siswa jenjang SD, syarat usia minimal ditetapkan 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, namun pengecualian diberikan bagi anak usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan istimewa. Pihak penyelenggara menegaskan tidak ada tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi masuk SD negeri.
Pelaksanaan SPMB untuk jenjang TK hingga SMP akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah kota atau kabupaten masing-masing di wilayah DIY. Meski demikian, seluruh kabupaten dan kota dipastikan melaksanakan rangkaian pendaftaran pada rentang waktu yang sama, yakni Juni 2026.
| Pendaftaran TKAD Lulusan Luar DIY | 4-12 Mei 2026 |
| Cek Data Kependudukan dan Rapor | 18-29 Mei 2026 |
| Pelaksanaan TKAD Lulusan Luar DIY | 25-26 Mei 2026 |
| Input Data Lulusan Sebelum 2026 | 2-5 Juni 2026 |
| Verifikasi Jalur Afirmasi, Mutasi, Prestasi | 2-5 Juni 2026 |
| Aktivasi PIN atau Token | 11-17 Juni 2026 |
| Pendaftaran Jalur Domisili Radius dan Afirmasi | 22-23 Juni 2026 |
| Pendaftaran Jalur Domisili Wilayah | 24-25 Juni 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi | 26 Juni 2026 |
| Daftar Ulang Siswa Baru | 29 Juni-1 Juli 2026 |
| Seleksi Calon Murid Cadangan | 6-7 Juli 2026 |
| Pengumuman dan Daftar Ulang Cadangan | 8-9 Juli 2026 |
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, pendaftaran dilakukan secara luring langsung di sekolah tujuan mulai 11 Mei hingga 22 Juni 2026. Calon murid jenjang TKLB minimal berusia 4 tahun, sementara untuk SDLB minimal berusia 7 tahun dengan melampirkan hasil asesmen dari tenaga profesional.
Pelaksanaan Tes Konten Akademik Dasar (TKAD) bagi lulusan luar DIY bertujuan untuk memetakan capaian kompetensi siswa setingkat SMP/MTs. Berdasarkan data yang dihimpun dari sosialisasi SPMB DIY, hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai dasar pemetaan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·