Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Car Free Day di Bundaran HI

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di kawasan Bundaran HI pada Minggu, 31 Mei 2026. Meski ada kebijakan tersebut, kawasan pusat kota ini tetap dipadati oleh warga yang berolahraga sejak pagi hari.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 07.50 WIB, masyarakat memanfaatkan area trotoar hingga bahu jalan untuk aktivitas lari dan jalan santai. Dilansir dari Detikcom, para pesepeda juga terlihat melintas dengan kecepatan normal di sekitar Bundaran HI.

Kehadiran para pesepeda dan pejalan kaki ini berimbas pada arus lalu lintas di sekitar lokasi yang menjadi tersendat. Arus kendaraan bermotor tampak melambat karena ruang jalan terpakai warga, sehingga menyisakan lajur paling kiri untuk dilewati.

Salah seorang warga bernama Izan mengaku tetap melakukan aktivitas olahraga rutinnya setiap hari Minggu karena tidak mengetahui adanya pembatalan kegiatan tersebut.

"Nggak tahu (CFD ditiadakan). Tapi ya saya olahraga kayak biasa hari Minggu aja di sini. Yang lain juga banyak yang olahraga soalnya," kata Izan, Warga.

Peniadaan HBKB pada tanggal tersebut dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak. Kebijakan ini diumumkan secara daring oleh instansi terkait melalui media sosial.

"HBKB Minggu 31 Mei 2026 ditiadakan," tulis dishubdkijakarta, Akun Instagram Resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Langkah penghapusan sementara area bebas polusi ini didasarkan pada regulasi daerah yang berlaku mengenai tata cara pelaksanaan hari bebas kendaraan. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di wilayah Jakarta.