DIREKTUR Eksekutif Pusat Kajian Internasional BRIN, Muhamad Haripin, mengkritik ketentuan pendanaan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Tugas TNI yang membuka peluang pembiayaan dari berbagai sumber, termasuk di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam draf RPP Bab VII tentang Pendanaan, Pasal 143 menyebutkan sumber pendanaan tugas TNI berasal dari tiga pos, yakni APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta “sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Haripin mempertanyakan urgensi pelibatan anggaran daerah, sementara pemerintah daerah juga memiliki prioritas pembangunan sendiri. Haripin juga menyoroti poin terakhir yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan transparansi. “Dari mana sumber dananya? Apakah dari pemerintah daerah atau pihak lain,” kata dia, dihubungi, Ahad, 26 April 2026.
Selain itu, ia menilai mekanisme akuntabilitas penggunaan dana belum jelas. Menurut dia, belum ada kepastian apakah pengelolaan anggaran tersebut akan mengikuti standar biaya umum Kementerian Keuangan atau melalui sistem audit yang ketat. “Kalau tidak jelas, ini rawan penggelapan atau mark-up yang sulit dideteksi,” ujar dia.
Haripin juga mengingatkan potensi konflik kepentingan apabila sumber pendanaan berasal dari sektor swasta. Ia menilai hal itu dapat memunculkan kedekatan antara pihak militer dan pengusaha, terutama dalam konteks pengamanan Objek Vital Nasional.
Ia menambahkan, tanpa keterbukaan publik, penggunaan dana tersebut berisiko tidak terawasi dan berpotensi disalahgunakan di tingkat internal. “Ketika ada kontribusi dari swasta, dikhawatirkan muncul kepentingan tertentu antara pengusaha dan TNI,” ujar pria yang sempat menjadi Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN ini.
Sebelumnya beredar RPP Tugas TNI di tengah proses uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dokumen bertanggal 9 April 2026 memuat 144 pasal sebagai turunan dari sejumlah pasal UU TNI. Sejumlah pasal terlihat sudah melalui pembahasan oleh panitia antar kementerian.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan RPP Tugas TNI hingga kini masih dalam proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga sebagai tindak lanjut dari undang-undang TNI. “Belum merupakan dokumen final maupun belum ditetapkan,” kata dia, Ahad.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·