Pengacara Yakin Nadiem Makarim akan Divonis Bebas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KUASA hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, meyakini majelis hakim akan memvonis bebas kliennya di perkara korupsi Chromebook. Ia menilai vonis bersalah yang dijatuhkan kepada eks konsultan Kementerian Pendidikan, Ibrahim Arief, tidak bisa dijadikan patokan kliennya akan bernasib sama.

“Apa yang diputuskan hakim dalam kasusnya Ibam belum menjadi satu ketentuan yang harus diikuti dalam putusan-putusan yang lainnya,” kata Ari di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ibrahim atau yang biasa disapa Ibam merupakan mantan bawahan Nadiem saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Ibrahim bersalah dalam kasus korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Atas vonis tersebut Ibrahim sudah menyatakan banding.

Karena Ibrahim masih mengajukan langkah hukum lanjutan, maka vonis hakim belum berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itulah, pengacara Nadiem menilai hakim tidak terikat dengan putusan yang telah dijatuhkan kepada Ibrahim.

Ari optimistis Nadiem akan mendapat putusan bebas dari hakim. Ia menilai kalau hakim memvonis bebas Nadiem, hal itu juga tidak bertentangan dengan putusan yang telah dijatuhkan kepada Ibrahim.

Saat ini, pengacara Nadiem tengah menyiapkan pleidoi atau agenda pembelaan atas tuntutan jaksa. Pleidoi tersebut baru bisa dilaksanakan pada 2 Juni mendatang lantaran Nadiem masih dalam proses pemulihan setelah dioperasi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menghukum nadiem dengan pidana 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 809,5 miliar ditambah Rp 4,8 triliun.