Kebijakan tarif global sebesar 10 persen yang dicanangkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Perdagangan Internasional pada Kamis (7/5/2026). Putusan tersebut dijatuhkan setelah panel hakim di Manhattan mengabulkan gugatan kelompok usaha kecil dan sejumlah negara bagian yang menilai kebijakan itu melampaui wewenang eksekutif.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, tarif tersebut sebelumnya diberlakukan pada Februari 2026 di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Namun, pengadilan membatasi pembatalan ini hanya bagi dua perusahaan penggugat dan negara bagian Washington karena pihak lain dianggap tidak memiliki kedudukan hukum sebagai importir langsung.
Hingga kini pemerintah belum memberikan kepastian bagi importir lain yang sudah membayar pungutan tersebut. Jeffrey Schwab, penasihat senior di Liberty Justice Center, menjelaskan bahwa kelanjutan kasus ini akan bergantung sepenuhnya pada langkah hukum yang akan diambil oleh Departemen Kehakiman.
"Langkah selanjutnya sangat bergantung pada respons pemerintah dan apakah Departemen Kehakiman akan mengajukan banding," kata Jeffrey Schwab, Penasihat Senior Liberty Justice Center.
Pihak pengusaha yang terlibat dalam gugatan memberikan apresiasi atas putusan hakim. Jay Foreman selaku pimpinan perusahaan mainan menyebutkan beban finansial yang signifikan selama aturan tersebut berjalan.
"Ia memuji keberanian bisnis kecil yang berani melawan kebijakan pemerintah," ujar Jay Foreman, CEO Basic Fun Inc.
Ia juga memaparkan estimasi pengeluaran perusahaannya untuk memenuhi kewajiban pajak impor tersebut sejak mulai diberlakukan secara harian.
"Foreman memperkirakan perusahaannya telah membayar lebih dari US$100.000 sejak aturan ini berlaku hampir setiap hari," kata Jay Foreman, CEO Basic Fun Inc.
Dukungan serupa datang dari koalisi bisnis yang mencatat adanya pengumpulan dana dalam jumlah besar oleh otoritas bea cukai. Dan Anthony selaku pimpinan koalisi menekankan dampak negatif pajak tersebut bagi keberlangsungan usaha kecil.
"Putusan hari ini adalah kabar positif bagi bisnis kecil yang terpuruk akibat pajak ilegal ini," ujar Dan Anthony, Pemimpin koalisi We Pay the Tariffs.
Ia juga mendesak agar pengadilan mengambil langkah lebih tegas guna menghentikan seluruh aktivitas pemungutan tarif selama proses hukum masih berjalan.
"Pengadilan seharusnya melangkah lebih jauh dengan menghentikan pemungutan tarif selama proses banding berlangsung," kata Dan Anthony, Pemimpin koalisi We Pay the Tariffs.
Data internal koalisi menunjukkan otoritas bea cukai AS telah mengumpulkan sekitar US$8 miliar dari tarif Pasal 122 sepanjang Maret 2026. Hakim menyimpulkan pemerintah gagal membuktikan adanya defisit neraca pembayaran sebagai syarat utama penggunaan pasal tersebut dalam proklamasi kepresidenan.
Pembatalan ini menyusul kegagalan serupa pada 20 Februari 2026, saat Mahkamah Agung AS membatalkan tarif IEEPA yang memicu tuntutan pengembalian dana hampir US$170 miliar. Saat ini, otoritas bea cukai AS telah meluncurkan portal pengembalian dana dan mulai menyalurkan pembayaran kepada para importir pada pekan ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·