Pengadilan Tinggi Jakarta Menguatkan Vonis Lima Tahun Penjara Nurhadi

Sedang Trending 16 jam yang lalu

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi atas perkara gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan banding dalam sidang peninjauan tersebut ditetapkan pada Rabu (20/5/2026).

Hukuman bagi mantan pejabat MA tersebut termuat dalam dokumen resmi lembaga peradilan, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (22/5/2026). Melalui putusan ini, majelis hakim tingkat banding juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam sel tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (22/5/2026).

Melalui amar putusan tersebut, hakim banding memastikan penahanan Nurhadi terus berjalan untuk menjalani masa hukuman. Durasi penangkapan terdakwa akan dikalkulasikan sebagai pengurangan masa pidana fisik.

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan banding Nurhadi.

Sebelum melangkah ke tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis serupa. Nurhadi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Selain kurungan fisik, majelis hakim tingkat pertama mewajibkan pemenuhan denda senilai Rp500 juta subsidiari 140 hari kurungan. Nurhadi juga dibebankan uang pengganti ratusan miliar rupiah dengan ancaman penyitaan aset.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," ujar hakim.

Aliran dana gratifikasi senilai Rp137 miliar tersebut diketahui mengalir dari sejumlah pihak ke kantong mantan Sekretaris MA. Pengadilan mengidentifikasi adanya lonjakan transaksi keuangan pasca-pernikahan Rezky dengan anak perempuan Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Pencucian uang senilai Rp307,2 miliar dan USD 50.000 dilakukan terdakwa melalui Rezky dengan menyamarkannya ke rekening pihak ketiga, pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan. Di sisi lain, hakim turut memvalidasi pendapatan sah Nurhadi dari bisnis penangkaran sarang burung walet sebesar Rp66,9 miliar.