Pengadilan Tipikor Semarang Bebaskan 8 Terdakwa Korupsi Kredit Sritex

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk membebaskan delapan dari total sepuluh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Keputusan ini memberikan hasil yang kontras bagi para pihak yang terlibat, di mana majelis hakim hanya menetapkan vonis bersalah bagi dua petinggi perusahaan tekstil tersebut, seperti dikutip dari Bloombergtechnoz.

Meski delapan mantan pimpinan sejumlah bank daerah dinyatakan bebas, pihak Kejaksaan Agung menegaskan masih memiliki ruang untuk melakukan langkah hukum lanjutan melalui upaya kasasi.

Kesempatan ini terbuka karena dakwaan terhadap para terdakwa disusun dengan merujuk pada KUHAP lama yang masih memungkinkan jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas.

Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam KUHAP Baru, khususnya pada Pasal 244 ayat (4), yang menyebutkan bahwa putusan bebas memiliki sifat final sehingga jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun.

"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya jaksa penuntut umum akan mempelajari dahulu secara lengkap isi putusan tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Jumat (8/5/2026).

"Nantinya akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk mengambil sikap sesuai ketentuan."

Daftar delapan terdakwa yang memperoleh vonis bebas mencakup sejumlah nama besar di industri perbankan daerah, termasuk Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi.

Selain itu, terdapat nama mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono, serta mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi yang juga dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Nama lainnya yang dibebaskan adalah eks pejabat bank seperti Suldiarta, Priagung Suprapto, Dicky Syahbandinata, dan Beny Riswandi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah menjalankan mekanisme pemberian kredit sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku saat itu.

Hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para petinggi bank tersebut ketika menyetujui penyaluran kredit kepada pihak Sritex.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan dinilai gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi atau upaya memperkaya orang lain dari proses pencairan kredit yang pada akhirnya disalahgunakan oleh manajemen Sritex.

Berbeda dengan para bankir, dua petinggi utama PT Sritex dijatuhi hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang sangat besar.

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi SritexNama TerdakwaVonis PenjaraDenda/Uang Pengganti
14 TahunDenda Rp1 miliar, Uang Pengganti Rp677 miliar12 Tahun
Denda Rp1 miliar, Uang Pengganti Rp677 miliar10 Tahun (Dibatalkan)Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara
BebasDenda Rp500 juta subsider 190 hari penjara8 Tahun (Dibatalkan)
Denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjaraBebasDenda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara

Meskipun beberapa rincian vonis administratif dan denda tetap muncul dalam data persidangan, status bebas bagi delapan terdakwa perbankan tetap menjadi poin utama dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang kali ini.