Pengamat nilai kewajiban NIB-KBLI OTA asing sebagai inovasi kebijakan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kewajiban bagi platform pemesanan perjalanan daring (online travel agent/OTA) asing untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan inovasi kebijakan pemerintah.

"Kewajiban itu merupakan langkah penting agar perusahaan-perusahaan asing tersebut menghormati dan tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia," kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meminta platform OTA asing seperti Agoda, Booking.com, dan Airbnb untuk mengurus NIB dan KBLI sebagai bagian dari pemenuhan legalitas usaha di Indonesia.

Menurut Trubus, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai langkah inovatif, terutama karena selama ini banyak OTA asing yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun belum sepenuhnya memenuhi kewajiban legalitas usaha.

"Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan," ujarnya.

Dari sisi keadilan usaha, ia menilai selama ini terdapat kesenjangan antara OTA lokal dan OTA asing.

Menurut dia, OTA asing sering kali memperoleh keuntungan kompetitif tertentu, sementara pelaku usaha dalam negeri merasa diperlakukan tidak setara.

"OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan sosial," katanya.

Trubus mengatakan apabila aturan tersebut diterapkan dengan baik, OTA asing yang patuh berpotensi memperluas usahanya ke berbagai wilayah Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan baru.

"Kalau mereka bisa mengembangkan kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia, tentu itu akan menyerap tenaga kerja," katanya.

Saat dimintai tanggapan mengenai ketidakpatuhan sebagian OTA asing terhadap kewajiban NIB dan KBLI, Trubus menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menempatkan OTA domestik pada posisi yang kurang kompetitif dibandingkan pelaku usaha asing.

"Mereka memandang Indonesia seolah-olah hanya sebagai pasar saja sehingga tidak mau tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, OTA domestik sering kali merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya.

Meski demikian, Trubus menekankan pemerintah tetap perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi OTA asing agar dapat beroperasi dengan nyaman sembari mematuhi regulasi yang berlaku.

"Memang perlu sosialisasi yang baik karena ini menyangkut kepercayaan. Pemerintah perlu meyakinkan mereka dengan pendekatan yang lebih moderat dan persuasif," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata melakukan penertiban terhadap akomodasi yang tercatat di OTA namun belum memiliki izin berusaha di Indonesia.

"Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan," kata Pelaksana Tugas Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa saat ditemui ANTARA usai Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta.

Rizki mengatakan data perizinan sebenarnya dapat dilihat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, karena proses verifikasi harus dilakukan terhadap ribuan akomodasi, pemerintah memutuskan membangun sistem pendukung untuk mempercepat pengawasan.

Baca juga: PHRI dukung pemerintah tertibkan OTA asing dan akomodasi ilegal

Baca juga: Pemerintah lakukan penataan terhadap operasional OTA

Baca juga: Pemerintah tertibkan pemasaran layanan pariwisata di platform digital

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.