Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Boni Hargens menyarankan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sehingga tidak memerlukan aturan baru.
Hal itu, katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, karena keberadaan Kompolnas tidak seharusnya dipahami sebagai lembaga yang berdiri sendiri dan terpisah dari ekosistem kelembagaan Polri, tetapi sebagai bagian integral dari upaya penguatan kinerja dan budaya institusi kepolisian.
"Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian," ujar Boni.
Ia menegaskan penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian bukan berarti mengurangi independensi atau melemahkan fungsi pengawasannya.
Sebaliknya, katanya, pengaturan tersebut justru memastikan Kompolnas memiliki pijakan yang kuat dalam konteks yang relevan, yakni optimalisasi peran dan fungsi Polri dalam sistem demokrasi Indonesia yang terus berkembang.
Baca juga: Kapolri respons usul penguatan Kompolnas lewat UU tersendiri
Ia menekankan dalam konteks demokrasi, institusi kepolisian tidak boleh berada di luar jangkauan pengawasan sipil, tetapi mekanisme pengawasan harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendorong peningkatan kapasitas, akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian secara berkelanjutan.
"Ini esensi dari peran Kompolnas yang ideal. Kedua posisi ini sebetulnya mencerminkan dua pendekatan yang berbeda dalam memandang relasi antara lembaga pengawas dan lembaga yang diawasi," katanya.
Menurut dia, pendekatan pertama menekankan pemisahan dan independensi struktural, sementara pendekatan kedua mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat.
Dikatakan, bahwa pilihan antara keduanya akan sangat menentukan arah reformasi kepolisian Indonesia ke depan, namun salah satu poin krusial adalah koordinasi antara Kompolnas dan Polri dalam tataran implementasi.
Ia menilai penguatan kelembagaan Kompolnas, apa pun bentuk regulasinya, tidak akan bermakna apabila mekanisme koordinasi antara kedua lembaga tidak dirancang dan dijalankan dengan baik.
Baca juga: Akademisi sebut perlu undang-undang khusus untuk perkuat Kompolnas
Koordinasi yang efektif merupakan fondasi bagi fungsi pengawasan yang konstruktif dan produktif.
Dalam praktiknya, lanjut dia, koordinasi yang baik antara Kompolnas dan Polri mencakup berbagai aspek, mulai dari pertukaran informasi dan data kinerja, mekanisme penyampaian rekomendasi dan tindak lanjutnya, hingga berbagai forum dialog strategis yang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif.
Sebelumnya, wacana penguatan Kompolnas sedang menjadi perbincangan di kalangan pemangku kepentingan kepolisian dan hukum di Indonesia.
Usul pembentukan UU khusus bagi Kompolnas pertama kali dilontarkan oleh mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Saran itu didasarkan pada pandangan bahwa Kompolnas membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan mandiri agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri secara lebih efektif dan independen.
Baca juga: Reformasi Polri: Kompolnas jadi lembaga independen
Salah satunya adalah pembentukan UU tersendiri akan memberikan kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada Kompolnas sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kerangka regulasi yang sudah ada dalam UU Polri.
Kendati demikian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berpendapat penguatan peran Kompolnas lebih tepat diintegrasikan ke dalam UU Kepolisian yang sudah ada, bukan melalui pembentukan undang-undang baru.
Jenderal Pol. Sigit secara tegas menyatakan penguatan fungsi dan peran Kompolnas tidak memerlukan pembentukan undang-undang baru yang berdiri sendiri.
Hal itu menurut pandangan Kapolri, penguatan jauh lebih efektif dan tepat sasaran apabila diintegrasikan ke dalam kerangka UU Kepolisian yang sudah ada dan telah memiliki landasan hukum yang mapan.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·