Pengembangan Kasus Samin Tan, Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Konferensi pers terkait kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah periode 2016-2025 di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menyebut ketiganya terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang dilakukan beneficial owner PT AKT, Samin Tan.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 23 April 2026, tim penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4).

Syarif menyebutkan, ketiga tersangka yakni HS, selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Kemudian BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL.

HS diduga memberikan persetujuan berlayar terhadap kapal yang mengangkut batu bara dari PT AKT menggunakan dokumen tidak sah.

“Pada intinya, tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” jelas Syarif.

Selain itu, HS juga diduga menerima aliran dana ilegal dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka sebelumnya.

“Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” lanjutnya.

Tersangka kedua yakni BJW, diduga bersama Samin Tan tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin telah dicabut sejak 2017.

“Bahwa tersangka tersebut menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka ST menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor,” ujar Syarif.

Adapun tersangka ketiga, yakni HZM, General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo. Ia diduga memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara.

“Yang mana dengan demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” kata Syarif.

Khusus untuk tersangka HZM, penyidik melakukan penjemputan paksa karena dinilai tidak kooperatif.

“Pada hari ini, kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka yaitu tersangka HZM, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” tegasnya.

Terkait aliran dana yang diterima HS, Kejagung belum mengungkapkan detailnya secara rinci.

“Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2024. Bervariasi ya,” ujarnya.

Syarif juga menyebut perusahaan-perusahaan yang terlibat sebagian besar terafiliasi dengan Samin Tan.

“Karena hampir semuanya itu adalah perusahaan milik yang terafiliasi dengan tersangka ST,” katanya.

Sementara itu, terkait nilai kerugian negara dan total penjualan batu bara, hingga saat ini Kejagung masih melakukan penghitungan.

“Jumlahnya sedang kita hitung. Itu nanti berhubungan dengan berapa kerugian keuangan negaranya. Nanti akan kita sampaikan. On progress,” ucap Syarif.

Syarif mengatakan, hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Untuk sementara ini kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses,” kata Syarif.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” ungkap Syarif.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara utama yang menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT. Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal meski izin telah dicabut sejak 2017 hingga 2025.

Dalam praktiknya, kegiatan tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara serta penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut," kata Syarief Sulaeman, Sabtu (28/3).