Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang telah dilaksanakan pada 19-20 Mei 2026.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai kenaikan BI Rate merupakan langkah pencegahan bank sentral untuk menjaga kepercayaan pasar dan ketahanan eksternal Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Shinta mengatakan, pelaku usaha tengah menghadapi tekanan dari berbagai sisi, mulai dari pelemahan rupiah, kenaikan biaya logistik global, harga energi, biaya impor bahan baku, biaya kepatuhan, hingga tingginya biaya pendanaan.
“Karena itu, kenaikan BI Rate ini tentu akan berdampak terhadap biaya pembiayaan usaha, khususnya bagi sektor yang sangat bergantung pada kredit perbankan,” kata Shinta kepada kumparan, Kamis (21/5).
Ia menjelaskan kenaikan suku bunga acuan berpotensi diteruskan secara bertahap ke bunga kredit perbankan, baik kredit modal kerja maupun kredit investasi.
Saat ini, bunga pinjaman dunia usaha di lapangan disebut sudah berada di kisaran 8-14 persen tergantung profil risiko, sektor usaha, dan skala perusahaan.
“Dengan kenaikan BI Rate yang cukup agresif sebesar 50 bps, dunia usaha tentu berpotensi melakukan recalibration terhadap rencana ekspansi bisnis dan investasi,” tutur Shinta.
Menurutnya, perusahaan besar kemungkinan masih memiliki daya tahan yang lebih baik karena memiliki diversifikasi pendanaan dan likuiditas yang lebih kuat.
Namun, sektor padat karya, UMKM, dan industri dengan margin tipis dinilai akan lebih rentan terdampak akibat meningkatnya cost of fund.
Dalam situasi tersebut, dunia usaha diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas produksi, investasi baru, pembelian mesin dan alat produksi, ekspansi properti, hingga penambahan tenaga kerja.
“Sektor-sektor seperti properti dan real estate, otomotif, konstruksi, manufaktur padat modal, sektor consumer durable, serta UMKM yang bergantung pada modal kerja perbankan akan merasakan dampak yang cukup signifikan,” sebut Shinta.
Selain itu, sektor industri yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor disebut akan menghadapi tekanan ganda, yakni kenaikan biaya impor akibat pelemahan rupiah sekaligus kenaikan biaya pembiayaan.
Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit margin usaha dan menekan kemampuan perusahaan melakukan ekspansi.
Meski demikian, Apindo memahami langkah BI dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan risiko inflasi ke depan.
Menurut Shinta, jika stabilitas rupiah tidak dijaga, dampaknya justru bisa lebih berat bagi dunia usaha karena biaya impor, inflasi impor, biaya energi, dan biaya logistik dapat meningkat lebih tinggi.
“Karena itu, dunia usaha memandang langkah BI ini sebagai bagian dari upaya menjaga macroeconomic credibility dan market confidence Indonesia di tengah situasi global yang sangat menantang. Yang penting sekarang adalah bagaimana seluruh kebijakan ekonomi nasional dapat berjalan secara terkoordinasi,” jelas Shinta.
Di sisi lain, Apindo juga meminta pemerintah secara paralel terus menurunkan berbagai komponen mulai dari biaya logistik, biaya energi, hingga biaya perizinan dan cost of compliance melalui deregulasi yang berkelanjutan.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·