Penjelasan Pemerintah Soal Guru Non-ASN Tak Boleh Mengajar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan larangan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar per 30 Desember 2026 bertujuan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada guru. Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang terbit pada 23 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mu’ti menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer atau non-ASN mengajar di sekolah negeri. Menurut Mu'ti, keputusan tersebut semestinya dilaksanakan pada 2024. Namun, karena banyaknya persoalan honorer yang belum selesai, maka keputusan menteri yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri baru akan berlaku pada 2027 nanti. 

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024,” kata Mu’ti dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah di Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Mu’ti mengatakan Kementerian Pendidikan memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN ihwal pelaksanaan kebijakan ini. Namun, ia memastikan bahwa aturan ini dilakukan untuk memberikan kepastian status bagi guru non-ASN. 

Saat ini, Mu'ti menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah merumuskan strategi baru untuk pengangkatan guru non-ASN menjadi aparatur sipil negara atau skema lain agar status mereka lebih jelas dan sesuai dengan perundang-undangan. 

Mu'ti mengatakan skema yang disusun tersebut juga sekaligus dirancang untuk memenuhi kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan. “Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," katanya.