Penjelasan TNI AL Terkait Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kapal Tanker di Selat Malaka. Foto: apiguide/Shutterstock

TNI Angkatan Laut (TNI AL) memberikan penjelasan terkait melintasnya kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka.

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan aktivitas tersebut merupakan bagian dari hak lintas transit yang diatur dalam hukum internasional.

“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, hak kapal, termasuk kapal perang, yang melintas di perairan tersebut merupakan hak lintas transit (transit passage) pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Sebagai ilustrasi: 2 Kapal Perang AS di Selat Malaka, USS Nimitz (CVN-68) dan USS Steret (DDG-104). Foto: Dok. Koarmada 1

Ia menjelaskan, hak lintas transit tersebut memungkinkan kapal, termasuk kapal perang, untuk melintas.

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982,” katanya.

Menurut Tunggul, ketentuan tersebut mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Kapal induk milik Amerika Serikat, USS Nimitz. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock

Dengan demikian, seluruh kapal asing yang melintas di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut),” ujar Tunggul.

“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka, yang merupakan jalur pelayaran internasional, wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” lanjutnya.

Selain itu, Tunggul menegaskan kapal asing juga harus mematuhi aturan keselamatan dan lingkungan selama melintas.

“Selain itu, selama kapal asing tersebut melakukan lintas transit, juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran yang berasal dari kapal,” tutupnya.

Adapun blokade Selat Hormuz kini menimbulkan masalah baru di Asia Tenggara, terutama di Selat Malaka. Dikutip dari Bloomberg, Jumat (17/4), Selat Malaka yang berada di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura menghubungkan Samudera Hindia dan Pasifik, yang pada titik tersempitnya hanya sekitar 2,7 km—10 kali lebih sempit dari Selat Hormuz.

Berada dalam jangkauan operasi Armada Ketujuh Angkatan Laut AS, Selat Malaka sejak lama diidentifikasi oleh pemimpin China sebagai titik lemah dalam skenario perang, dengan istilah “Dilema Malaka” yang dipopulerkan pada masa kepresidenan Hu Jintao pada awal 2000-an. Situasi ini semakin kompleks karena adanya klaim teritorial yang saling bersaing, meningkatnya kemampuan China untuk memproyeksikan kekuatan militer di luar wilayahnya, serta ketidakpastian sikap Presiden AS Donald Trump.

Usai menyatakan akan memblokade Selat Hormuz, Trump mengatakan telah menginstruksikan Angkatan Laut AS untuk mencegat setiap kapal di perairan internasional yang telah membayar tarif ke Iran. Meski sejauh ini hanya sedikit kapal yang dilaporkan mampu melintas, perairan di sekitar Selat Malaka menjadi salah satu titik penting bagi praktik transfer minyak antar kapal oleh “kapal gelap” Iran ke negara-negara di Asia, terutama China.

“Meskipun saya tidak melihat adanya bahaya nyata dan langsung saat ini bagi Selat Malaka, siapa pun yang khawatir tentang persenjataan jalur maritim yang rawan konflik harus memikirkan cara mengelola kerentanan geopolitik ke depan,” kata Direktur Program Penelitian Perdagangan Internasional di Hinrich Foundation, Singapura.

“Apa yang tampaknya tidak terpikirkan hari ini seharusnya tidak dianggap sebagai sesuatu yang mustahil,” lanjutnya.