PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyelidikan terkait kasus kematian seorang narapidana seumur hidup Anton Kurniawan Stiyanto di Lapas kelas II/A Kota Palangka Raya, dipastikan tetap berjalan.
Saat ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng sedang dalam proses peralihan tongkat kepemimpinan. Hensah kini resmi menjabat sebagai Kepala Kanwil yang baru, menggantikan I Putu Mardiana yang mendapat amanah untuk memimpin Kanwil Ditjenpas Papua Barat.
Kamis (11/6/2026) di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng Lt. 1, telah di lakukan agenda pisah sambut Kepala Ditjenpas Kalteng dari I putu Mardiana kepada Hensah.
Dalam acara tersebut, Mantan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Mardiana, memastikan bahwa insiden mantan polisi yang ditemukan tewas di ruang sel itu, tidak dibiarkan begitu saja dan akan tetap ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
Ia mengatakan Ditjenpas Kalteng telah merampungkan pemeriksaan internal dan melimpahkan sepenuhnya proses lanjutan ke tingkat pusat.
“Iya, tentu (ditindaklanjuti,red). Sekarang kan pemeriksaan sudah selesai ya. Kemarin kami juga sudah mengirimkan hasil putusan dan resume usulan ke Ditjenpas,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyelidikan terkait kasus kematian seorang narapidana seumur hidup Anton Kurniawan Stiyanto di Lapas kelas II/A Kota Palangka Raya, dipastikan tetap berjalan.
Saat ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng sedang dalam proses peralihan tongkat kepemimpinan. Hensah kini resmi menjabat sebagai Kepala Kanwil yang baru, menggantikan I Putu Mardiana yang mendapat amanah untuk memimpin Kanwil Ditjenpas Papua Barat.
Kamis (11/6/2026) di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng Lt. 1, telah di lakukan agenda pisah sambut Kepala Ditjenpas Kalteng dari I putu Mardiana kepada Hensah.

Dalam acara tersebut, Mantan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Mardiana, memastikan bahwa insiden mantan polisi yang ditemukan tewas di ruang sel itu, tidak dibiarkan begitu saja dan akan tetap ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
Ia mengatakan Ditjenpas Kalteng telah merampungkan pemeriksaan internal dan melimpahkan sepenuhnya proses lanjutan ke tingkat pusat.
“Iya, tentu (ditindaklanjuti,red). Sekarang kan pemeriksaan sudah selesai ya. Kemarin kami juga sudah mengirimkan hasil putusan dan resume usulan ke Ditjenpas,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
English (US) ·
Indonesian (ID) ·