PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami rumah mewah di kawasan Kota Wisata, Cibubur, yang diduga dimiliki Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A Rafiq. Rumah mewah itu diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa soal aset tersebut. Ketiganya yakni Ika Tjondrodihardjo, Honggo Affandy, dan seorang Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," kata Budi kepada wartawan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Budi mengatakan, saksi yang didalami soal aset rumah itu yakni Honggo Affandy (HOA). Adapun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Budi mengatakan, dari hasil penyidikan, rumah mewah itu dibeli Fadia secara tunai senilai Rp 4 miliar. "Pembelian tersebut dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati," kata Budi.
Selain aset rumah, penyidik juga masih mengejar soal aset jam tangan mewah yang ditemukan penyidik saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia A. Rafiq. KPK menangkap Fadia A. Rafiq dalam OTT pada Selasa, 3 Maret 2026. Saat melakukan penggeledahan, KPK menemukan sembilan kotak jam tangan mewah beserta invoice. Namun, hanya ada lima jam yang dapat disita, sisanya kotak-kotak tersebut kosong.
"Dari invoice itu kemudian kami butuh konfirmasi. Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual," kata Budi kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.
Budi mengatakan, jam mewah itu ditemukan penyidik di rumah Fadia di Pekalongan. Dari invoice yang didapat, jam tangan itu dibeli di beberapa retail salah satunya INTime Senayan City. INTime merupakan jaringan ritel jam tangan mewah merk Rolex. Beroperasi di bawah bendera Time International. Perusahaan ritel raksasa itu diketahui dimiliki dan dipimpin langsung oleh pengusaha, Irwan Mussry.
Penyidik memanggil dua orang saksi untuk diperiksa soal pembelian jam mewah tersebut yakni Ida Bagus Agung Bajerapany dan seorang Boutique Manager INTime Senayan City pada Senin, 25 Mei 2026.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik KPK menuding Bupati Pekalongan itu sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
PT RNB didirikan Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MAS). Mereka membangun perseroan itu sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 serta 2025-2030.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dalam kurun 2023-2026, PT RNB mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di beberapa perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Sepanjang 2025, proyek yang digarap PT RNB ada di 17 daerah, dinas kesehatan berupa tiga Rumah Sakit Umum Daerah, serta satu kecamatan.
Dalam periode itu, kata Asep, Fadia melalui anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff serta orang kepercayaannya, Rul Bayatun diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing.
"Pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan," kata Asep di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·