KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Komisaris Dedi Kurniawan. Mantan reserse narkoba itu terbukti melanggar kode etik Polri karena menggunakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba dan dugaan kasus asusila.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, mengatakan pemecatan merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 6 Mei 2026. "Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus enam hari serta PTDH," kata Ferry lewat keterangan tertulis dikutip Jumat, 8 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ferry mengatakan, proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap Dedi merupakan tindak lanjut dari video yang viral di media sosial. Dalam video itu, Dedi tampak menggunakan vape yang diduga mengandung narkoba. Dedi juga terlihat setengah sadar sambil merangkul seorang wanita.
Dalam pemeriksaan oleh Subbidang Pengamanan Internal Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Dedi mengaku sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus narkoba. Namun tidak ada bukti dokumen penugasan resmi atau surat perintah tugas.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik uji urine dan darah pada 30 April 2026 menunjukkan Dedi positif mengonsumsi MDMA, metamfetamine, dan etomidate. Adapun video yang viral itu merupakan kejadian saat lulusan Akademi Kepolisian 2008 ini tengah menjabat sebagai Kepala Unit I Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2025 lalu.
Ferry mengatakan, Dedi mengajukan banding atas putusan pemecatan. Dedi sebelumnya juga memiliki beberapa riwayat pelanggaran etik, sebelum akhirnya mendapat sanksi pemecatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·