Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada seorang petugas kebersihan yang terekam membuang sampah ke aliran sungai pada Rabu (15/4/2026). Aksi tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Kali Baru Timur, Palad Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Video rekaman yang viral di media sosial tersebut memperlihatkan petugas kebersihan sedang menyapu dan mengarahkan tumpukan sampah daun langsung ke aliran air. Dilansir dari Detikcom, oknum tersebut diketahui merupakan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di bawah naungan Unit Pengelola Sampah (UPS) Badan Air DLH DKI Jakarta.
Pemeriksaan internal segera dilakukan oleh otoritas terkait setelah identitas petugas tersebut terkonfirmasi. Berdasarkan keterangan awal, petugas berdalih melakukan tindakan tersebut karena akses bagi kendaraan pengangkut sampah di lokasi kejadian sangat terbatas atau tidak terjangkau.
Menurut keterangan resmi DLH DKI Jakarta, petugas tersebut berniat menghanyutkan sampah ke titik sekatan atau High Density Polyethylene (HDPE) yang terletak sekitar 10 meter dari lokasi awal. Hal ini dilakukan dengan harapan sampah terkumpul di satu area yang bisa dijangkau oleh armada truk.
"Di area sekatan tersebut dapat diakses oleh kendaraan truk untuk melakukan pengangkutan sampah," ujar pihak DLH DKI Jakarta dalam pernyataan resminya. Kendati demikian, alasan teknis tersebut tidak menggugurkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum di lapangan.
DLH DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan membuang atau menyapu sampah ke badan air merupakan pelanggaran berat terhadap standar operasional prosedur (SOP) kebersihan kota. Sebagai langkah penegakan disiplin, instansi terkait langsung memberikan teguran keras dan sanksi administratif.
"Sebagai bentuk penegakan disiplin, petugas yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi berupa SP1," tulis pihak DLH dalam keterangannya terkait perkembangan kasus tersebut.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·