Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh menyoroti kompleksitas penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang dipicu oleh persoalan relasi kuasa dan implementasi regulasi. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Nihayatul menjelaskan bahwa kendala utama dalam memutus rantai kekerasan ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga adanya ketimpangan posisi antara pelaku dan korban. Masalah tersebut menjadi berlapis karena bersinggungan dengan aspek agama dan politik.
"Karena sebenarnya kalau kasus di pesantren itu banyak sekali complicated ya, mulai dari sebenarnya kita sudah punya Undang-Undang TPKS," kata Nihayatul, Ketua DPP PKB.
Ia menegaskan bahwa struktur kekuasaan yang ada di lingkungan tersebut sering kali menghambat proses keadilan bagi para penyintas kekerasan seksual.
"Jadi kita ketika membicarakan itu mulai dari relasi kuasa, power antara pelaku dan korban, relasi kuasa agama, relasi kuasa politik, dan sebagainya, pasti sangat persoalannya ada complicated-nya di itu," tambah Nihayatul.
Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di lapangan menjadi poin krusial yang perlu diperbaiki. Respons aparat penegak hukum saat menerima laporan dari korban juga harus mendapatkan perhatian serius agar proses hukum berjalan efektif.
"Jadi memang tidak bisa dipandang dari satu sisi ke sisi yang lain, dan relasi kuasanya juga cukup tinggi di situ," sebut Nihayatul.
Politisi PKB ini mengusulkan agar penyelesaian masalah ini tidak dibebankan hanya pada satu institusi. Diperlukan kerja sama lintas sektoral guna membongkar hambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Nah, ini yang sebenarnya kita harus bongkar bersama untuk mencari solusi bersama. Jadi tidak bisa hanya pesantren saja yang bergerak, tidak bisa hanya mungkin negara saja yang bergerak, tapi seluruh stakeholder harus bergerak," tutur Nihayatul.
Salah satu kasus yang baru saja terungkap terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pemilik pesantren berinisial AS (51) telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan menyandang status tersangka.
Berdasarkan catatan kepolisian, AS diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korbannya dalam kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024. Tersangka berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di wilayah Wonogiri.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·