PLN Icon Plus gandeng Kejati DIY perkuat kepastian hukum usaha

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - PLN Icon Plus bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menjalin kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha serta mendukung percepatan transformasi digital yang dijalankan perusahaan tersebut di berbagai wilayah.

Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana menyatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut dia pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai menjadi elemen penting untuk memastikan setiap langkah bisnis berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami tidak hanya membangun infrastruktur digital, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berdiri di atas fondasi hukum dan tata kelola yang kuat.” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Sementara itu Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah Leandra Agung Tri Radi Putra, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut akan memperkuat pelaksanaan operasional dan pengembangan layanan di wilayah kerja.

“Dukungan pendampingan hukum ini memberikan keyakinan bagi kami dalam menjalankan berbagai program pengembangan jaringan dan layanan digital. Selain itu, kerja sama ini juga membantu memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada Rabu (15/4) tersebut mencakup pendampingan dalam pengambilan keputusan strategis, penyusunan dan penelaahan kontrak, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, penertiban aset, hingga penagihan piutang.

Hal itu sejalan dengan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Raih Dua Penghargaan, PLN Icon Plus Lanjutkan Rekam Jejak Prestasi Tingkat Asia

Baca juga: PLN gandeng Icon Plus gunakan EV sebagai kendaraan operasional

Pewarta: Subagyo
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.