Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, pada Kamis (21/5/2026). Dilansir dari Detikcom, terdakwa menghadapi vonis terkait dugaan kelalaian dalam insiden kebakaran gedung kantor yang mengakibatkan kematian puluhan karyawan.
Jadwal persidangan kasus maut ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Kasus tersebut berakar dari peristiwa kebakaran besar di gedung kantor PT Terra Drone yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025) silam, yang menewaskan 22 orang pekerja.
"Agenda pembacaan putusan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Proses hukum ini berjalan setelah jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada Michael Wisnu Wardhana. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5).
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Pihak kejaksaan menilai sang direktur utama telah alfa dalam menjalankan prosedur pencegahan, pengurangan, serta pemadaman api di area kerja. Kelalaian manajemen penanggulangan kebakaran tersebut dinilai menjadi faktor utama timbulnya 22 korban jiwa dari pihak internal perusahaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan," lanjut jaksa.
Dalam requisitornya, penuntut umum memaparkan hal-hal yang memberatkan berupa hilangnya nyawa 22 karyawan PT Terra Drone. Sementara itu, terdapat sejumlah poin meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," jelas jaksa.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·