Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meringkus tiga pria berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) atas dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (14/4/2026).
Para tersangka tertangkap tangan melakukan praktik pengoplosan dengan menyuntikkan isi tabung gas melon ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit IV Tipidter di sebuah gudang pangkalan milik tersangka AR.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg," kata Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal tersebut dilaporkan telah beroperasi selama enam bulan di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy. Dalam operasional hariannya, para pelaku mampu menghasilkan sedikitnya 80 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil suntikan.
Modus yang dijalankan kelompok ini adalah memindahkan isi dari empat tabung gas 3 kilogram untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Para pelaku membeli gas subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu menjual hasil oplosannya seharga Rp120.000 per tabung.
AKBP Bronto Budiyono menegaskan bahwa pasokan gas subsidi tersebut didapatkan dari jatah resmi pangkalan milik tersangka AR sendiri. Praktik ini secara langsung mengganggu jalur distribusi gas bagi masyarakat yang membutuhkan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp626.342.400.
Dalam struktur pembagian tugas, Kasubnit IV Tipidter Krimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan bahwa AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus eksekutor penyuntikan. Sementara itu, KR dan AZ bertugas mendistribusikan produk ilegal tersebut sebagai sopir dan kenek.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas, meliputi dua unit kendaraan operasional, alat suntik regulator, timbangan, serta ratusan tabung gas berbagai ukuran. Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·