Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu hingga Puluhan Ribu Ekstasi Hasil Sitaan

Sedang Trending 45 menit yang lalu
Pemusnahan 20 kg sabu, ekstasi, hingga etomidate oleh Polda Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Lapangan Mapolda Jambi, Kamis (21/5). Barang bukti yang dihancurkan kali ini berupa puluhan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ribuan botol cairan etomidate.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan transparansi penanganan kasus narkoba di wilayahnya.

“Pemusnahan barang bukti yang kita saksikan hari ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum. Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi,” ujar Krisno dalam keterangannya, Sabtu (23/5)

Pemusnahan 20 kg sabu, ekstasi, hingga etomidate oleh Polda Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 20 kilogram, 20.241 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.975 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.

Seluruh barang tersebut disita dari pengungkapan tiga laporan polisi dengan total enam orang tersangka.

Menurut Krisno, penggagalan peredaran narkoba ini berdampak langsung pada penyelamatan ratusan ribu warga dari ketergantungan narkotika.

“Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba,” katanya.

Berdasarkan catatan penegakan hukum Polda Jambi selama lima tahun terakhir, terdapat 3.760 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Dari jumlah kasus tersebut, polisi mengamankan 5.385 orang tersangka yang terdiri atas 5.088 laki-laki dan 297 perempuan, dengan total barang bukti sitaan mencapai 1,4 ton.

Pemusnahan 20 kg sabu, ekstasi, hingga etomidate oleh Polda Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna menjelaskan, total barang yang dimusnahkan senilai Rp 26,2 miliar.

“Pengungkapan tersebut juga dinilai mampu mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp 606,7 miliar, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 26,2 miliar,” jelas Dewa.

Dewa menekankan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dan instansi dalam menekan angka peredaran narkoba di Jambi.

“Kami mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, BNNP, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, civitas akademika, media pers serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan menyatakan perang terhadap narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan 20 kg sabu, ekstasi, hingga etomidate oleh Polda Jambi. Foto: Dok. Istimewa

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris bersama unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, BNNP Jambi, tokoh agama, hingga perwakilan mahasiswa. Dalam acara tersebut, seluruh pihak juga menandatangani deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba.

Gerakan ini direncanakan akan disosialisasikan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga ke lingkungan RT di seluruh Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat.

“Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.