Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang menembak pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah Robig Zaenudin dipindah ke Lapas Nusakambangan karena terlibat peredaran narkoba.
Bahkan saat di dalam Lapas Kedungpane Semarang ia diduga tetap mengkonsumsi barang haram itu. Saat ditangkap ia dalam kondisi tak sadar.
"Kemudian ditemukan Robig dalam keadaan tidak stabil, saat ditanya tidak konsentrasi. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik Robig," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Polda Jateng, Jumat (24/4).
Artanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada 19 Januari 2026. Saat itu, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan petugas lapas menggelar sidak ke Lapas Kedungpane.
Saat ditemukan dalam keadaan tak sadar, petugas lalu melakukan tes urine pada Robig, hasilnya ia positif mengkonsumsi narkoba. Namun, belum diketahui jenis narkoba apa yang dikonsumsi.
"Dilakukan tes urine dan ditemukan Robig positif narkoba. Tapi dalam urine positif narkoba jenisnya sabu atau yang lain masih kita dalami," jelas dia.
Terkait, informasi adanya barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram dalam kasus Robig, Artanto menegaskan masih dalam pendalaman.
"Saya belum tahu siklussnya korelasinya seperti apa. Masih dalam pendalaman," tegas Artanto.
Namun yang pasti Robig akan dijerat pidana dalam kasus narkoba yang ini menjeratnya.
"Tentunya siapa pun yang melakukan tindak pidana narkoba akan diproses secara hukum," kata Artanto.
Sebelumnya, Robig anggota Polrestabes Semarang divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar di Semarang.
Gamma meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024) setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang. Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat.
Polda Jawa Tengah juga sudah memecat Robig sebagai polisi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·