Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Anakan Komodo dalam Pipa Paralon

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Penyelundupan tiga ekor anakan komodo dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disembunyikan di dalam pipa paralon berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (15/4/2026). Satwa dilindungi tersebut rencananya akan dikirim melalui Surabaya menuju wilayah Jawa Tengah sebelum akhirnya digagalkan petugas.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing, dilansir dari Detikcom, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memperdagangkan komodo hidup yang didapat dari pemburu di wilayah Pota, Kabupaten Manggarai Timur. Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yakni SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP.

Modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas di lapangan adalah dengan memasukkan anakan komodo ke dalam potongan pipa paralon. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih menyebutkan bahwa pipa-pipa berisi satwa tersebut kemudian dikemas kembali ke dalam kardus agar tidak mencurigakan.

"Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan," ujar AKBP Hanif Fatih, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui membeli anakan komodo dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan berlipat. Di Surabaya, satwa bernama latin Varanus Komodoensis ini dihargai sebesar Rp 31,5 juta per ekor.

Saat barang sampai di tujuan akhir yakni Jawa Tengah, harga jual komodo tersebut meningkat menjadi Rp 41,5 juta per ekor. Investigasi kepolisian mengungkap bahwa komplotan ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2025.

Sepanjang periode operasi ilegal tersebut, para pelaku diduga telah berhasil menjual total 20 ekor komodo. Dari aktivitas perdagangan satwa dilindungi tersebut, kepolisian mencatat total nilai transaksi mencapai angka Rp 565 juta.