DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar produksi minyak goreng merek Minyakita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. Para pelaku menjalankan praktik tersebut di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Roy H. M. Sihombing, menyatakan para tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 April 2026.
Polisi menetapkan empat tersangka, yakni HPT (38 tahun) sebagai pemilik modal; MHS (32 tahun) dan SST (51 tahun) sebagai pengawas; serta ARS (29 tahun) sebagai operator produksi. Perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Para pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.
Roy mengungkapkan minyak berlabel kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara itu, minyak kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Para pelaku mampu memproduksi 900 hingga 1.000 karton dalam sekali produksi dengan omzet sekitar Rp 234 juta.
Para pelaku menjalankan modus operandi dengan membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang menggunakan merek Minyakita tanpa izin. Mereka juga mengatur mesin pengemasan agar isi kemasan lebih sedikit daripada yang tertera pada label. Polisi menyita barang bukti berupa mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki untuk distribusi bahan baku.
Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Pada lokasi kedua, perusahaan memiliki izin resmi, tetapi takaran minyak dalam kemasan tetap tidak sesuai label.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang tentang Perindustrian; Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen; serta Pasal 68 Undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Pilihan Editor: Kapolres Bima Pengguna Narkoba, Penggantinya Pemakai Juga
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·