Polda Kalteng Usut Pelanggaran Etik Terkait Kasus Senpi di Lapas Palangka Raya

Sedang Trending 3 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus mendalami kasus dugaan masuknya senjata api (senpi) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II/A Kota Palangka Raya.

Dalam perkembangannya, kepolisian membagi fokus penanganan kasus ini ke dalam dua ranah, yakni dugaan pelanggaran kode etik profesi dan pengusutan unsur tindak pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan bahwa penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik ditangani secara internal oleh Polda Kalteng dengan asistensi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

“Untuk penanganan senpi, dari Polda Kalteng menangani terkait masalah pelanggaran kode etik dibantu dari Bid Propam,” ujar Budi Rachmat dalam wawancaranya kepada awak media di halaman Mapolda Kalteng, Jumat (12/6/2026).

Sementara itu, proses hukum terkait unsur tindak pidananya, menurutnya diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya.

“Untuk penanganan kasus pidananya diproses oleh Polresta Palangka Raya. Kalau sudah terpenuhi unsur pidananya akan diproses,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa saat ini tahapan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terus berjalan. Ia mengonfirmasi bahwa pihak Propam telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Electronic money exchangers listing

“Iya, sudah diperiksa. Hasilnya masih berproses. Yang pasti sudah diperiksa, dan nanti kalau terpenuhi pelanggaran kode etiknya, akan ada tindakan kode etik,” jelasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus mendalami kasus dugaan masuknya senjata api (senpi) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II/A Kota Palangka Raya.

Dalam perkembangannya, kepolisian membagi fokus penanganan kasus ini ke dalam dua ranah, yakni dugaan pelanggaran kode etik profesi dan pengusutan unsur tindak pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menegaskan bahwa penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik ditangani secara internal oleh Polda Kalteng dengan asistensi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

Electronic money exchangers listing

“Untuk penanganan senpi, dari Polda Kalteng menangani terkait masalah pelanggaran kode etik dibantu dari Bid Propam,” ujar Budi Rachmat dalam wawancaranya kepada awak media di halaman Mapolda Kalteng, Jumat (12/6/2026).

Sementara itu, proses hukum terkait unsur tindak pidananya, menurutnya diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya.

“Untuk penanganan kasus pidananya diproses oleh Polresta Palangka Raya. Kalau sudah terpenuhi unsur pidananya akan diproses,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa saat ini tahapan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terus berjalan. Ia mengonfirmasi bahwa pihak Propam telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Iya, sudah diperiksa. Hasilnya masih berproses. Yang pasti sudah diperiksa, dan nanti kalau terpenuhi pelanggaran kode etiknya, akan ada tindakan kode etik,” jelasnya.