Polda Maluku Tahan Dua Tersangka Pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kepolisian Daerah Maluku resmi menahan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) di Rumah Tahanan Mapolda Maluku pada Selasa, 21 April 2026. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Keputusan penahanan terhadap kedua pria tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian prosedur hukum yang berlaku. Dilansir dari Detikcom, proses hukum ini menindaklanjuti penyidikan atas peristiwa kekerasan yang merenggut nyawa politisi tersebut.

"Kedua tersangka (Hendrikus dan Finansius) ditahan di Rutan Mapolda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya.

Penetapan status tahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara untuk memastikan kondisi fisik mereka sebelum memasuki sel. Rositah menekankan bahwa seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi oleh penyidik.

"Setelah dinyatakan layak, keduanya resmi ditahan di Rutan Polda Maluku berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan," beber Rositah Umasugi.

Pasca penahanan resmi, penyidik Kepolisian Daerah Maluku masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh berkas perkara memiliki landasan hukum yang kuat.

"Melengkapi administrasi dan alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," imbuh Rositah Umasugi.

Atas perbuatan tersebut, Hendrikus dan Finansius terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) juncto 20 huruf c atau 262 Ayat 4.