- Rabu, 13 Mei 2026 16:32 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyelundupan merkuri ke Filipina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menangkap dua tersangka berinisial MAL dan H dalam kasus penyelundupan 760 botol cairan berlabel Mercury Gold 1 kg yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet dengan potensi kerugian negara senilai Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kedua kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri), Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi (ketiga kanan), dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi kasus penyelundupan merkuri ke Filipina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menangkap dua tersangka berinisial MAL dan H dalam kasus penyelundupan 760 botol cairan berlabel Mercury Gold 1 kg yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet dengan potensi kerugian negara senilai Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penyelundupan merkuri ke Filipina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menangkap dua tersangka berinisial MAL dan H dalam kasus penyelundupan 760 botol cairan berlabel Mercury Gold 1 kg yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet dengan potensi kerugian negara senilai Rp30 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·