Polda Metro Jaya Mediasi Sengketa Hak Pekerja Berujung Damai

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Perselisihan ketenagakerjaan antara sebuah perusahaan dengan pekerja berinisial SRB berakhir melalui kesepakatan damai setelah dimediasi oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/5/2026). Penuntasan perkara ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

Kasus yang ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut sebelumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan oleh pihak manajemen perusahaan. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kepolisian mengambil peran sebagai fasilitator komunikasi antara kedua pihak yang bersengketa.

"Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan dalam keterangannya.

Proses penyelesaian ini juga dipublikasikan melalui kanal media sosial resmi Divisi Humas Polri untuk menunjukkan transparansi penanganan perkara. Laporan kepolisian secara resmi ditarik oleh pelapor menyusul tercapainya kesepakatan material di antara para pihak.

"Mediasi yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berakhir damai," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Keputusan damai ini tercapai setelah korporasi bersedia melunasi kewajiban finansial yang mencakup kekurangan gaji serta kompensasi lainnya. Pemenuhan kewajiban tersebut merujuk pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh otoritas ketenagakerjaan terkait di wilayah Jakarta Selatan.

"Setelah perusahaan menyetujui pembayaran hak pekerja berupa kekurangan upah, pesangon, dan penggantian hak cuti sesuai anjuran Disnaker Jakarta Selatan. Setelah haknya dipenuhi, pelapor mencabut laporan polisi," tulis keterangan unggahan tersebut.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur dialogis bagi seluruh elemen industri. Polda Metro Jaya mengharapkan perusahaan dan karyawan dapat memprioritaskan komunikasi yang sehat serta mengikuti mekanisme hukum yang ada dalam menghadapi setiap kendala hubungan industrial.