Penyidik Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, pada Rabu (6/5/2026) pukul 13.00 WIB di Jakarta. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan penipuan investasi aset digital yang melibatkan entitas tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa kedua terlapor telah memenuhi panggilan pihak kepolisian. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi kripto yang dikelola para terlapor.
"Dua orang terlapor (Timothy Ronald dan Kalimasada) sudah di mintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ," kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Budi menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan tersebut dilakukan pada tengah minggu ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penjelasan ini mempertegas status penanganan perkara yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Siber.
"Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB," terang Budi.
Sebelumnya, laporan terhadap Timothy Ronald telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak awal tahun 2026. Seorang pelapor berinisial Y mengadukan adanya dugaan praktik ilegal dalam transaksi kripto yang ditawarkan melalui platform Akademi Crypto.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (11/1/2026).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelaah seluruh laporan yang masuk dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Analisis terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor juga menjadi prioritas dalam tahap penyelidikan awal ini.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang bukti nya," ucapnya.
Kombes Pol Budi Hermanto kembali memberikan pernyataan tertulis untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan. Konfirmasi ini diberikan menyusul beredarnya informasi mengenai perkembangan kasus tersebut di media sosial.
"Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap dua orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Jajang, selaku kuasa hukum korban dari Nusantara Justicia Lawfirm, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh kepolisian. Namun, ia juga memberikan catatan mengenai sinkronisasi jadwal pemanggilan terlapor yang sempat menjadi simpang siur.
"Kami mengapresiasi langkah Subdit 1 Ditresiber Polda Metro Jaya dalam melakukan klarifikasi terhadap para terlapor. Namun, kami mencatat ada isu komunikasi terkait jadwal pemanggilan yang sebelumnya disebut pada tanggal 7 dan 8 Mei. Kami tegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab penyidik untuk bertindak benar sesuai prosedur tanpa menutup-nutupi fakta hukum," ujar Jajang.
Selain masalah prosedural, pihak pengacara mendesak agar polisi menggunakan pasal pencucian uang dalam menangani kasus ini. Menurutnya, pelacakan aset sangat penting untuk menjamin pengembalian kerugian para korban yang jumlahnya diklaim cukup banyak.
"Kami menuntut profesionalisme Polri untuk membongkar tuntas keterlibatan entitas-entitas ilegal yang bernaung di bawah jaringan ini. Aliran dana masyarakat harus dilacak secara transparan melalui penyidikan TPPU. Jangan sampai ada celah bagi para pelaku untuk mengaburkan aset yang merupakan hak para korban," tegasnya.
Jajang menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus agar tidak ada intervensi dari pihak luar. Hal ini dianggap penting mengingat skala kasus yang melibatkan banyak investor digital di Indonesia.
"Kepastian hukum bagi ribuan korban adalah harga mati. Kami mendukung Polri untuk tetap tegak lurus pada kebenaran dan tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam menuntaskan skandal besar ini serta tidak boleh kita biarkan oknum merusak Institusi Polri," tutupnya.
Di sisi lain, laporan tambahan juga muncul dari seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) yang mengaku rugi Rp1 miliar. Jajang yang juga mendampingi Agnes menyebutkan bahwa laporan baru telah resmi terdaftar di SPKT Polda Metro Jaya pada Januari lalu.
"Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Hingga saat ini, pihak Timothy Ronald maupun manajemen Akademi Crypto belum memberikan tanggapan resmi terkait rangkaian pemeriksaan ini. Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan tindak pidana transfer dana.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·