Polda Metro Jaya Sita 120 Cartridge Vape Narkoba di Cengkareng

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran 120 unit cartridge vape yang mengandung narkotika jenis etomidate di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 7 Mei 2026 dini hari. Seorang pria berinisial A (32) telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus ini.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dilansir dari Detikcom berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan etomidate di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menyergap pelaku di Jalan Boulevard Raya, Kapuk.

"Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 Kami Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika golongan II jenis etomidate yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial A," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh tim khusus membawa petugas langsung ke lokasi yang dilaporkan oleh warga setempat.

"Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud," ujarnya.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah kantong berwarna merah. Kantong tersebut dibungkus rapi menggunakan kardus untuk mengelabui pemeriksaan.

"Adapun barang bukti yang telah kami amankan yaitu 120 buah cartridge yang berisikan etomidate dengan kisaran harga jual sekitar Rp 3 sampai Rp 5 juta," ucapnya.

Selain menyita ratusan alat isap elektrik tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka A yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

"Saat ini terduga pelaku dan juga barang bukti telah kami amankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.