Polda Metro Jaya Tangkap Karyawan Minimarket Pembobol Brankas di Kebon Jeruk

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap seorang karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (13/4/2026) setelah nekat membobol brankas toko. Dilansir dari Detikcom, pelaku menggasak uang sebesar Rp 52.270.855 untuk digunakan bermain judi online.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku saat sedang bertugas pada shift malam. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan otoritasnya sebagai karyawan untuk mengakses tempat penyimpanan uang yang berada di lantai dua bangunan tersebut.

Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan kriminal ini adalah ketergantungan pada perjudian daring. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online," kata Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Keterangan lebih lanjut mengungkap bahwa seluruh uang hasil kejahatan tersebut tidak bersisa dalam waktu singkat. Pelaku segera mentransfer uang curian ke rekening pribadinya melalui mesin ATM yang tersedia di lokasi yang sama.

"Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," tuturnya.

Peristiwa pembobolan ini sebenarnya telah terjadi pada Minggu (22/2) dan sempat menjadi perbincangan di media sosial. Manajemen toko menyadari adanya ketidaksesuaian jumlah uang setoran yang kemudian dikonfirmasi melalui pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

"Pelaku yang merupakan karyawan toko, memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam untuk menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari dalam brankas yang berada di lantai dua," kata Resa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Setelah melakukan identifikasi, polisi memburu pelaku yang sempat melarikan diri selama dua bulan. Tim Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya," ujarnya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel dan seragam kerja yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.