Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Host Live Streaming Pornografi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka berinisial M, H, dan EL terkait kasus tindak pidana pornografi dan promosi perjudian melalui aplikasi live streaming pada Sabtu (2/5/2026). Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kepolisian mengidentifikasi para tersangka memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksinya. M dan kekasihnya H diringkus di sebuah kos di Jakarta Barat, sementara tersangka EL diamankan petugas di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan.

Ketiga individu tersebut bekerja sebagai talent atau penyiar yang menyajikan konten asusila di platform Hot51. Selain menyajikan aksi pornografi, mereka bertugas mengajak penonton untuk mengakses konten perjudian yang terintegrasi di dalam aplikasi tersebut.

"Para tersangka diketahui berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi untuk mempromosikan konten perjudian online melalui platform tersebut," tulis keterangan dalam Instagram @resmob_pmj dilihat Sabtu (2/5/2026).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa sindikat ini meraup keuntungan finansial yang sangat besar dalam waktu singkat. Dalam operasionalnya selama kurang dari satu minggu, para talent mampu mendapatkan komisi hingga puluhan juta rupiah.

"Keuntungan yang dihasilkan pun sangat fantastis, di mana omset aplikasi ini mencapai Rp 5 miliar per bulan, sementara para talent mampu meraup penghasilan hingga Rp 25 juta hanya dalam waktu 5 hari," ujar perwakilan Resmob PMJ.

Penyidik menjelaskan bahwa skema yang dijalankan para pelaku dirancang untuk menjerat mental para pengguna aplikasi. Integrasi antara konten dewasa dan sistem taruhan bertujuan menciptakan ketergantungan yang menguras finansial korban.

"Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang. Baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis tak tersisa," ucap perwakilan Resmob PMJ.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk pakaian lingerie, alat bantu dewasa, sejumlah ponsel, dan buku rekening bank. Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun berdasarkan Pasal 407 dan Pasal 426 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta regulasi dalam UU ITE.