Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang melibatkan akademisi Ubedilah Badrun, pengamat politik Saiful Mujani, dan aktivis Islah Bahrawi pada Senin, 13 April 2026. Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan para terlapor yang dinilai menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah meregistrasi laporan terhadap Ubedilah Badrun dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor dalam kasus ini adalah Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, yang menyoroti pernyataan Ubedilah dalam sebuah tayangan YouTube.
Dosen Universitas Negeri Jakarta tersebut dilaporkan setelah menyebut pasangan Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa dan memiliki cacat konstitusional sejak proses pemilihan. Pernyataan itu disampaikan Ubedilah melalui kanal Forum Keadilan TV dalam video berjudul 'Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa'.
"Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini," kata Ubedilah Badrun, Sosiolog UNJ sebagaimana dilansir dari Law-Justice.co.
Selain Ubedilah, laporan berbeda juga dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi pada 8 April 2026. Keduanya dituduh melakukan penghasutan melawan penguasa setelah potongan video pernyataan mereka viral di media sosial pascalebaran 2026.
Saiful Mujani, yang merupakan pendiri SMRC, menanggapi laporan tersebut sebagai langkah yang sah namun menyayangkan pelibatan aparat penegak hukum dalam urusan opini publik. Ia menilai bahwa perbedaan sikap politik di wilayah warga sipil seharusnya dijawab dengan kritik tandingan, bukan melalui jalur kepolisian.
Robina Akbar selaku pelapor mengklaim pernyataan Mujani dan Islah bukan lagi sekadar pendapat, melainkan tindakan pidana yang berpotensi memecah belah bangsa. Ia mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga stabilitas nasional.
Latar belakang kritik ini juga menyangkut sejarah pencalonan Gibran yang melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi saat dipimpin Anwar Usman. Meskipun putusan tersebut tetap berlaku, Majelis Kehormatan MK sebelumnya telah menyatakan adanya pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·