KEPOLISIAN Daerah Papua mempersilakan masyarakat maupun mahasiswa menghelat kegiatan nonton bareng dan diskusi berkaitan dengan film Pesta Babi di wilayah Bumi Cenderawasih.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Cahyo Sukarnito mengatakan, instansinya tak pernah menerbitkan imbauan atau pelarangan terhadap kegiatan masyarakat, khususnya terkait film Pesta Babi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami bertindak sesuai norma hukum. Kalau dari pemerintah pusat menyatakan tidak melarang, kenapa kami harus menindak?" kata Cahyo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Mei 2026.
Dia menuturkan, berdasarkan sepengetahuan dan informasi yang diperoleh, hingga saat ini tidak pernah ada instruksi dari markas besar, maupun pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan film Pesta Babi dilarang.
Dengan pertimbangan tersebut, kata dia, Polda Papua tak memiliki kewenangan untuk melarang maupun membubarkan. Yang hanya bisa dilakukan kepolisian, yakni memonitor dan memastikan kegiatan berjalan secara tertib dan tidak mengganggu keamanan umum.
"Imbauan kami kalau memang ada kegiatan seperti ini di Papua, silakan. Yang penting kegiatan tidak mengganggu ketertiban dan melanggar ketentuan yang berlaku," ujar Cahyo.
Adapun, berdasarkan unggahan akun Instagram @idbaruid kegiatan nonton bareng dan diskusi film Pesta Babi di Papua telah dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 di wilayah Jayapura, Keerom, Katage, Biak, Manokwari, serta Nabire.
Sebelumnya, kegiatan nonton bareng dan diskusi film Pesta Babi di sejumlah wilayah di Indonesia diwarnai aksi pembubaran paksa oleh militer dan pelarangan oleh rektorat di perguruan tinggi.
Beberapa tempat yang dibubarkan oleh militer, ialah di Benteng Oranye Ternate hingga kegiatan di Universitas Khairun Ternate. Kegiatan dilarang dengan alasan muatan film yang provokatif dan berpotensi memicu inkondusifitas.
Pada 14, Mei lalu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tak pernah mengintruksikan pelarangan kegiatan nonton bareng dan diskusi film Pesta Babi.
Kendati begitu, Yusril tidak menampik bahwa telah terjadi pembubaran film tersebut di sejumlah daerah, terutama di lingkungan kampus. Ia menilai, pelarangan berkaitan dengan prosedur pada masing-masing instansi.
"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis.
Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti tindakan prajurit TNI yang membubarkan kegiatan nonton bareng dan diskusi film Pesta Babi.
Ia mengatakan, aktor negara tidak boleh, bahkan dilarang oleh konstitusi untuk membungkam, meniadakan atau bahkan mengurangi karya-karya seni termasuk film yang diproduksi masyarakat sipil.
"Perilaku yang dipertontonkan oleh oknum aparat akhir-akhir ini menyebabkan Indonesia berpotensi mengalami regresi demokrasi dan HAM di dunia Internasional," kata Pigai, Senin, 11 Mei 2026.
Dihubungi terpisah, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Tri Purwanto mengimbau agar masyarakat, khususnya di wilayah Papua untuk tetap selektif dalam mengkonsumsi maupun memahami diskursus yang berkembang saat ini, salah satunya mengenai film Pesta Babi.
Dia mengatakan, penyebaran narasi visual yang bersifat tendensius tanpa adanya uji sensor dalam film dokumenter Pesta Babi berisiko membenturkan masyarakat dengan proyek strategis nasional pemerintahan.
"Film ini berpotensi memicu kesalahpahaman dan mengganggu keharmonisan sosial masyarakat," kata Tri melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 16 Mei 2026.
Film dokumenter Pesta Babi yang disutradarai Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale menggambarkan dampak ekspansi lahan dan industri terhadap hilangnya hutan adat, pangan tradisional, serta kedaulatan warga lokal di Papua.
Film berdurasi sekitar 90 menit ini menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua seperti di Merauke, Boven Digoel, maupun Mappi melawan ekspansi dan keterlibatan militer dalam proyek strategis nasional (PSN).
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·