Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap 1.066 kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 1.471 tersangka di seluruh wilayah hukum Provinsi Riau sepanjang Januari hingga April 2026. Penindakan intensif ini menghasilkan penyitaan barang bukti narkotika berbagai jenis seberat total 213,5 kilogram.
Data keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mencakup penyitaan berbagai jenis zat terlarang mulai dari sabu, ganja, ekstasi, pil happy five, hingga heroin. Dilansir dari Detikcom, operasi ini melibatkan personel dari Ditresnarkoba Polda Riau serta jajaran Kepolisian Resor di tingkat kabupaten dan kota.
Jumlah penindakan pada empat bulan pertama tahun 2026 ini menunjukkan tren peningkatan jika dibandingkan dengan total capaian sepanjang tahun 2025. Pada tahun lalu, otoritas kepolisian setempat mencatat sebanyak 2.506 kasus dengan 3.643 tersangka serta total barang bukti sebanyak 1,02 ton.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa rincian barang bukti yang disita meliputi heroin, ketamin, etomidate, hingga alprazolam. Capaian ini diklaim sebagai hasil dari penguatan koordinasi antarwilayah.
"Untuk jumlah kasus yang kami ungkap sepanjang Januari-April 2026 ini ada 1.066 kasus dan tersangka sejumlah 1.471 orang," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Kombes Putu menekankan bahwa efektivitas pemberantasan narkoba sangat bergantung pada dukungan informasi dari masyarakat luas. Sinergi lintas instansi juga menjadi faktor kunci dalam memutus rantai distribusi barang haram tersebut di wilayah Riau.
"Keberhasilan ini juga merupakan buah kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Riau dan polres jajaran yang terus melakukan penindakan dari hulu ke hilir," imbuhnya.
Pihak kepolisian berencana memperkuat strategi penanganan melalui jalur preemtif dan preventif guna menekan angka penyalahgunaan. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memperluas jangkauan program kolaborasi bersama warga hingga ke tingkat administrasi terkecil.
"Kami berkomitmen serius untuk melakukan penindakan secara tegas dan masif terhadap para pelaku narkoba dan kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran narkoba," kata Putu.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menginisiasi pembentukan lima wilayah percontohan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Lokasi tersebut tersebar di Pekanbaru, Rokan Hilir, Siak, Dumai, hingga Bengkalis.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pendekatan hukum harus diimbangi dengan edukasi masif guna membangun ketahanan sosial masyarakat terhadap godaan narkotika.
"Kampung tangguh ini adalah cara kita menguatkan masyarakat bawah. Tugas ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kolektif kita semua untuk melakukan pemetaan dan asesmen potensi sosial," kata Irjen Pol Herry Heryawan di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (16/4).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·