Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bekerja sama dengan Polres Empat Lawang berhasil mengungkap sindikat peredaran ganja skala besar. Operasi gabungan ini menemukan ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Selain menemukan lahan penanaman, petugas juga menyita sedikitnya 220 kilogram ganja kering yang sudah siap untuk didistribusikan. Dilansir dari Detikcom, pengungkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan sejak Februari 2026 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Yulian Perdana, memimpin langsung operasi tersebut pada Jumat, 24 April 2026, bersama Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi. Tim gabungan sebelumnya telah memetakan jalur distribusi kelompok ini yang diduga mencapai Pulau Jawa.
Penyergapan bermula dari penangkapan seorang tersangka utama berinisial PD, yang dikenal dengan nama alias Pinhar. Tersangka diringkus oleh petugas saat berada di sebuah loket bus di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.
Hasil interogasi terhadap PD memberikan petunjuk vital mengenai lokasi produksi utama di pedalaman Empat Lawang. Setelah melakukan penyisiran di Desa Batu Jungul, kepolisian menemukan hamparan ladang ganja aktif serta gudang penyimpanan barang bukti.
Petugas mengamankan 220 kg ganja kering yang telah dikemas rapi dalam 11 karung besar. Selain narkotika, polisi menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta berbagai dokumen terkait kepemilikan lahan dan peta lokasi ladang.
Jaringan Distribusi Lintas Provinsi
Berdasarkan proses penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan seluruh rantai produksi secara mandiri, mulai dari tahap penanaman hingga proses distribusi ke luar daerah. Jaringan ini teridentifikasi telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2024.
Wilayah edar kelompok ini mencakup area Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, hingga merambah ke sejumlah titik di Pulau Jawa. Saat ini, kepolisian masih memburu empat anggota jaringan lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka PD kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga membuka peluang pengembangan pasal lain seiring dengan berjalannya proses penyidikan lanjutan.
Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Yulian Perdana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya.
"Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan," kata Kombes Pol Yulian Perdana dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, memandang keberhasilan ini sebagai langkah krusial untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. Ia memastikan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus berlanjut.
"Ladang ganja seluas 20 hektare telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini," ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, menambahkan bahwa kasus ini merupakan salah satu prestasi terbesar kepolisian di wilayah tersebut. Penindakan dilakukan secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir peredaran.
"Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat," ujar Nandang Mu'min Wijaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·