Polisi Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Parungkuda

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang menjadi sasaran kemarahan warga di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sore. Penangkapan ini dilakukan setelah pria tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.

Insiden tersebut sempat terekam dalam video pendek yang kemudian menyebar luas di platform media sosial. Dilansir dari Liputan6.com, aksi dugaan pelecehan terungkap saat ibu kandung korban mencurigai perilaku suaminya di kediaman kakek korban.

Ketua RW setempat, Eko Kurniawan, menerangkan bahwa peristiwa bermula ketika korban meminta bantuan pelaku untuk memasang lampu LED di dalam kamar. Pelaku kemudian masuk ke kamar tersebut bersama korban.

"Anaknya minta tolong dipasangkan lampu LED di kamar rumah kakeknya. Pelaku kemudian masuk ke sana," ujar Eko.

Kecurigaan muncul karena pintu kamar ditutup rapat dalam durasi yang cukup lama. Saat ibu korban melakukan pengecekan, ia menemukan bukti fisik berupa bercak darah pada area sensitif anaknya meskipun pelaku berdalih sedang memperbaiki lampu.

"Saat pintu dibuka, suaminya berpura-pura sedang memperbaiki lampu. Namun, ibunya melihat ada bercak darah pada area sensitif anaknya," ungkap Eko.

Pihak kepolisian segera membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh massa. Berdasarkan laporan sukabumisatu.com, kasus ini kini telah dilimpahkan ke unit khusus di tingkat Polres.

"Kejadian kemarin sore. Pelaku langsung diamankan karena menyangkut kasus cabul terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku, saksi, dan barang bukti lainnya sudah diantarkan ke Polres kemarin sore," ujar AKP Erman, Kapolsek Parungkuda.

Pelaku yang selama ini tinggal di kontrakan berbeda bersama istrinya sempat membantah tuduhan tersebut sebelum akhirnya memberikan pengakuan. Eko Kurniawan menyebutkan pelaku sempat mengklaim tindakannya sebagai kekhilafan.

"Awalnya tidak mau mengaku, namun akhirnya dia mengaku khilaf. Ia berdalih hanya menggunakan jari jempol, tetapi saya pribadi melihat ada bercak darah di celana pelaku," jelasnya.

Satreskrim Polres Sukabumi kini mengambil alih seluruh proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswa kelas 3 SD tersebut. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara intensif melalui unit terkait.

"Untuk perkaranya betul ada di wilayah hukum Parungkuda, akan tetapi penanganannya ditangani Unit PPA Polres Sukabumi karena menyangkut perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Semuanya sudah kita dorong ke Polres untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.