Polisi Bongkar Bisnis Miras 'Es Moni' di Kudus, Satu Orang Ditangkap

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kepolisian mengamankan sejumlah miras. Foto: Dok. Polres Kudus

Polres Kudus menangkap satu orang pedagang minuman keras "Es Moni". Sejumlah barang bukti juga diamankan.

Kapolsek Undaan, AKP Uji Andi Haryono mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran minuman beralkohol jenis "Es Moni" di sebuah desa di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sebagai tindak lanjut laporan warga melalui layanan "Lapor Pak Kapolres Kudus" itu, polisi kemudian mendatangi lokasi pada Rabu (6/5).

Kepolisian mengamankan sejumlah miras. Foto: Dok. Polres Kudus

Dari lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti miras. Mulai dari 20 botol Congyang, 10 botol Anggur Kolesom, 1 botol Anggur Kawa-kawa, 1 botol Anggur Kimhoa, serta 17 botol arak putih ukuran 1,5 liter.

Seorang warga berinisial WMA (23) juga diamankan karena diduga sebagai penjual miras.

Kepolisian mengamankan sejumlah miras. Foto: Dok. Polres Kudus

Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Setiap laporan yang masuk melalui layanan pengaduan akan kami tindak lanjuti. Kami tidak memberi ruang terhadap peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas," kata Andi dikutip pada Kamis (7/5).

Andi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polsek Undaan. Dia mengajak masyarakat untuk melapor apabila ada gangguan kamtibmas.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Laporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas," ujarnya.