Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Makassar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu jaringan internasional, dengan barang bukti sekitar 6 kilogram. Jaringan ini terhubung dari Malaysia, Riau, Jakarta, hingga Makassar.

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan ketujuh tersangka antara lain laki-laki berinisial EB, TR, RP, YS, JA dan DS. Kemudian, seorang perempuan berinisial WM. “Jika ditaksir, harga barang bukti mencapai Rp 12.134.000.000,” kata Arya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 25 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimulai sejak Januari 2026. Awalnya, polisi menangkap satu tersangka EB dengan barang bukti 44 gram sabu di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Setelah pengembangan kasus, terungkap bahwa barang itu dibeli dari tersangka WM.

WM lalu ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan barang bukti 23 gram sabu. “Jadi, ini jaringan Jakarta-Makassar,” kata Arya.

Kemudian, polisi mengetahui ada pembeli dari jaringan ini di Kota Makassar. Dari dua pembeli, polisi mendapati barang bukti sebanyak 1 kg sabu di salah satu apartemen di Kecamatan Panakkukang, yang rencananya juga akan diedarkan.

“Dari situ dikembangkan lagi ternyata tersangkanya ada di Pekanbaru. Ketika anggota Satresnarkoba berada di Pekanbaru, tertangkaplah kurirnya dengan barang bukti 5 kg,” ujar Arya. Kepolisian menangkap tiga tersangka di Riau.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati. 

Beberapa dari mereka ada yang merupakan residivis kasus narkoba. “Untuk pengedar narkoba, apalagi yang sudah residivis seperti ini, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” kata Arya.