Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara memburu dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga memasok bahan baku narkoba jenis etomidate kepada warga asal China berinisial CH (51) untuk diproduksi di sejumlah apartemen kawasan Jakarta Utara.
“Kami masih memburu dua orang DPO bernisial AF dan WN,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, Kamis.
Ari mengatakan pelaku berinisial AF dan WN ini berperan memasok bahan baku utama narkoba jenis etomidate yang didatangkan dari China ke Indonesia.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku,” kata dia.
Pihaknya juga tengah mendalami modus pelaku agar bahan baku narkotika golongan dua ini dapat lolos ke Indonesia.
Sebelumnya, tersangka pemilik pabrik rumahan vape etomidate asal China, CH (51), mengaku mendapatkan bahan baku jenis etomidate yang diselundupkan dari luar negeri melalui jalur udara.
"Pengakuan dari tersangka, bahan yang dia pesan dari luar negeri dan masih kami dalami, untuk pemeriksaan selanjutnya bagaimana barang-barang itu bisa masuk," katanya.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan tersangka warga negara asing (WNA) asal China berinisial CH (51) memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate siap edar senilai Rp2 miliar lebih di sejumlah apartemen kawasan Jakarta Utara lewat industri rumahan.
“WNA ini berperan sebagai pemasok bahan dan meracik hingga menjadi narkoba siap edar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, Rabu.
Petugas menangkap pelaku di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada Sabtu (25/4).
Ari mengatakan dari penyelidikan di lokasi, total barang bukti yang diamankan 842 catridge vape etimode siap edar, enam bahan dasar pembuatan etimode, dan 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, serta empat plastik klip sabu dengan berat 4,57 gram.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari pengungkapan dugaan kasus penyekapan yang dilakukan WNA China terhadap anak di bawah umur di apartemen Ancol pada Sabtu (25/4).
Pelaku dijerat pasal 610 ayat 2 huruf B UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Bahan baku etomidate masuk Indonesia lewat ekspedisi dari China
Baca juga: Polisi ungkap WNA China produksi 824 buah etomidate siap edar
Baca juga: Polisi tangkap empat WNA, satu WNI terkait peredaran narkoba etomidate
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·