POLRESTA Sleman terus mendalami kasus penemuan sebelas bayi di sebuah rumah di Padukuhan Randu, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, pada Jumat, 8 Mei 2026. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit mengatakan hingga saat ini polisi telah memeriksa sebelas saksi untuk mendalami praktik penitipan bayi (daycare) tersebut.
“Hingga saat ini sebanyak sebelas orang saksi telah menjalani proses klarifikasi untuk mendalami kasus di balik praktik penitipan anak tersebut,” kata Mateus, Senin, 11 Mei 2026.
Mateus menjelaskan, para saksi yang diperiksa terdiri atas seorang bidan berinisial ORP, kedua orang tua bidan yang berinisial K dan S selaku pengasuh bayi, seorang asisten rumah tangga, enam perempuan yang merupakan ibu dari bayi-bayi tersebut, serta seorang perangkat dusun. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas bayi yang berusia dua hingga sepuluh bulan itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dari orang tua yang berstatus mahasiswa maupun pekerja, baik berasal dari Yogyakarta maupun luar daerah.
Mateus mengatakan motif penitipan bayi didasari kesibukan orang tua dan status mereka yang belum menikah. Para orang tua disebut membayar biaya penitipan sebesar Rp 50 ribu per hari untuk setiap anak. “Orang tuanya karena memiliki kesibukan ataupun statusnya yang mungkin belum menikah, sehingga sementara menitipkan bayi-bayi itu. Dari pemeriksaan, mereka rata-rata akan mengambil kembali bayi tersebut,” ujar Mateus.
Meski praktik kebidanan milik ORP memiliki izin resmi, polisi menyoroti layanan penitipan anak atau daycare yang dijalankan belum mengantongi izin khusus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain, seperti penelantaran anak, mengingat kondisi lokasi dinilai kurang layak untuk merawat belasan bayi sekaligus.
Namun, Mateus menegaskan hingga kini polisi belum menemukan indikasi kuat yang mengarah pada praktik perdagangan bayi. “Terkait status hukum para pihak yang terlibat, semuanya masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap saksi-saksi, baik yang berada di lokasi maupun pihak yang merawat,” ujar Mateus.
Ia menyatakan polisi perlu berhati-hati dalam menentukan apakah tindakan orang tua yang menitipkan anak dengan membayar biaya tertentu dapat dikategorikan sebagai penelantaran sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain fokus pada aspek hukum, kondisi kesehatan bayi juga menjadi perhatian utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, sebelas bayi tersebut dinyatakan bebas dari penyakit menular seperti HIV dan hepatitis. Adapun tiga bayi yang sempat memerlukan perawatan intensif kini dilaporkan dalam kondisi stabil, meski salah satu bayi diketahui memiliki penyakit jantung bawaan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wawan Widiantoro mengatakan evakuasi sebelas bayi dari rumah di Pakem dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kelurahan dan warga setempat yang merasa curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut.
Pasalnya, rumah itu tidak memiliki izin resmi sebagai lembaga pengasuhan anak. “Pada Jumat malam, 8 Mei, kami bersama kepolisian dan pihak puskesmas mendatangi rumah itu. Karena berdasarkan laporan warga sebenarnya tidak ada penitipan bayi di sana, tetapi saat kami datang ada sebelas bayi yang kemudian kami evakuasi,” ujar Wawan, Senin.
Setelah evakuasi, petugas mengembalikan dua bayi kepada orang tua kandung mereka setelah melalui proses asesmen ketat oleh pekerja sosial. Sementara itu, petugas membawa tiga bayi lain ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun saat ditemukan. Adapun enam bayi lainnya kini berada di Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak (BRSPA) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wawan mengatakan kondisi tiga bayi yang dirawat di rumah sakit kini berangsur membaik. “Hasil pemeriksaan lanjutan di rumah sakit terhadap tiga anak tersebut, alhamdulillah menunjukkan kondisi membaik,” kata Wawan. Wawan menuturkan pemerintah kabupaten menyerahkan proses pengusutan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·