Polisi Diminta Usut Oknum Ormas Pengancam Wartawan di Tangerang

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Aparat kepolisian didesak untuk segera mengusut video viral berisi ancaman kekerasan dan intimidasi dari seorang oknum organisasi kemasyarakatan terhadap jurnalis di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/5/2026).

Rekaman video yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan tersebut memperlihatkan seorang pria tanpa baju penutup dada dengan ikat kepala batik sambil memegang besi stainless yang melontarkan kalimat ancaman pembunuhan terhadap media.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Tangerang, Sopiyan, menilai tindakan provokasi tersebut telah melecehkan kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

"Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba mengintimidasi, menantang, apalagi mengancam jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ini negara hukum, bukan negara premanisme," tegas Sopiyan saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).

Sopiyan menambahkan bahwa pers bertindak sebagai kontrol sosial masyarakat yang mengedepankan transparansi pemerintahan sehingga penegak hukum harus bergerak cepat demi kondusivitas wilayah.

"Kami meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan yang dapat mencederai marwah pers dan mengganggu kondusivitas wilayah," ujarnya.

Sopiyan juga mengimbau agar seluruh anggota IWOI tidak gentar dalam menjalankan tugas di lapangan selama mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku.

"Pers bukan musuh masyarakat. Pers hadir untuk menyampaikan fakta, memberikan edukasi, serta menjadi kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan berkeadilan," tambahnya.

Pihak asosiasi memastikan akan mengawal keselamatan para jurnalis demi menjaga independensi profesi.

"Jangan takut menjalankan tugas jurnalistik selama bekerja sesuai aturan dan kode etik. IWOI akan selalu mendukung dan membela wartawan yang menjalankan tugas secara profesional," pungkasnya.

Kecaman serupa disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, yang meminta Ditreskrimum Polda Banten beserta Polres Tangerang segera menangkap pelaku.

"Ada media langkahi dulu mayat saya..! Jangan macam-macam masuk wilayah orang. Saya pukul kamu pakai ini, mampus kamu di sini..! Patah leher kamu..!! Kamu culik orang-orang saya, saya gorok leher kamu!" kata pria bertelanjang dada dalam video yang viral sejak Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.

Sutan Nasomal menegaskan bahwa tindakan premanisme digital ini tidak boleh ditoleransi karena menyangkut marwah profesi wartawan secara menyeluruh.

"Saya meminta Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polres Tangerang segera mengusut dan menangkap pelaku ancaman terhadap insan pers yang videonya viral di WhatsApp Group masyarakat Tangerang. Apa pun alasannya, tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap profesi media tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum," tegas Sutan Nasomal saat dimintai tanggapan di Jakarta, Jumat (16/5/2026).

Sutan Nasomal yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia berpendapat proses hukum yang transparan sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera.

"Kalau yang disebut ‘media’, berarti menyangkut marwah profesi pers secara umum. Jangan sampai ada pihak yang merasa bebas mengintimidasi wartawan dengan ancaman kekerasan. Negara tidak boleh kalah oleh gaya premanisme," tambahnya.

Sementara itu, Advokat Sutikno menyatakan meskipun video klarifikasi permohonan maaf dari pelaku bernama panggilan Khenkhen sudah beredar, jalur hukum akan tetap ditempuh.

"Permintaan maaf memang sudah beredar, namun kami tetap akan menempuh jalur hukum. Kami tidak mengetahui motif sebenarnya hingga yang bersangkutan berani melontarkan kata-kata yang tidak pantas melalui telepon genggam pribadinya. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kepastian hukum yang jelas," tegas Sutikno.

Tindakan penghalangan kerja jurnalistik dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dilansir dari wartaindonesianews.co.id, seorang warga Kabupaten Tangerang yang dirahasiakan identitasnya juga berharap polisi bertindak agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap premanisme.

"Kalau benar ada unsur intimidasi dan ancaman kekerasan, harus diproses hukum. Jangan sampai masyarakat takut dan muncul kesan ada pembiaran terhadap aksi premanisme," ujar warga tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kronologi, lokasi pasti, maupun status hukum oknum ormas tersebut.